Wednesday, February 13, 2013

Choel Mallarangeng Boleh Kembalikan Uang, Kasus Jalan Terus!

LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengetahui soal uang yang akan dikembalikan Andi Zulkarnaen (Choel) Mallarangeng ke KPK. Dari pengakuan Choel, ke penyidik, uang itu ia terima dari Herman Prananto, Direktur PT Global Daya Manunggal dan Deddy Kusdinar, mantan Kepala Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora.

"Kalau misalnya ada pengakuan penerimaan uang kan harus dilihat dulu konteksnya seperti apa. Kalau dia mengakui itu yang dia terima dalam konteks Hambalang tentu harus diperjelas konteksnya, dia menerima itu sebagai apa kemudian kaitannya apa," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi, Rabu (13/02/2013).

Baca juga: KPK Siapkan Sanksi bagi Pembocor Sprindik Anas Urbaningrum dan Zul Komisi Olahraga: Korupsi Hambalang Dilakukan Secara Massif

Menurut Johan, KPK sbukan lembaga penitipan. Sehingga kalau akan dikembalikan, maka harus jelas dulu apakah uang itu ada kaitanya dengan kasus dugaan korupsi (P3SON) di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat atau tidak.

"Kalau dia mengakui bahwa uang itu ternyata berkaitan dengan kasus Hambalang, tentu KPK bisa menerima itu. Tetapi bila tidak ada kaitannya dengan Hambalang, KPK bukan lembaga penitipan uang ya,” tegas Johan.

Ditegaskan Johan, dalam proses penyidikan, pengembalian uang tidak menggugurkan tindak pidana. Khusus Choel, saat ini statusnya masih sebagai saksi.

“Maka dari itu, kita lihat dulu konteksnya,” pungkas Johan.@aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Rizal Hasan @lensaindonesia 13 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/13/choel-mallarangeng-boleh-kembalikan-uang-kasus-jalan-terus.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment