LENSAINDONESIA.COM: Polresta Pasuruan menyita ratusan juta uang palsu (upal) siap edar. Sebanyak 15 bendel upal pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 159.900.000 juta diamankan dari tiga tersangka. Sindikat pengedar upal antar kota itu masing-masing Hajen (60) warga Paserpan, Muna’am (35) dan Kamalin (45) keduanya warga Tanggul, Jember.
Pengungkapan peredaran upal ini bermula dari penangkapan Kajen. Ia dibekuk saat akan mengedarkan upal di wilayah Kecamatan Gondangwetan. Dari Kajen, polisi mengembangkan kasus dan kemudian membekuk Muna’an dan Kamalin di Jember.
Baca juga: Asik Makan Bakso, Pengedar Upal Dibekuk Polisi dan Gerebek Home Indutri Upal, Polisi Sita Ribuan Lembar
“Kajen mengaku membeli upal dari Muna’an dan Kamalin. Anggota kemudian ke Jember untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya,” Kapolres Pasuruan AKBP Asep Akbar Himana, Rabu (13/3/2013).
Para tersangka mendapatkan upal tersebut dengan cara menukar dengan uang asli satu banding dua. Uang asli Rp 500 ribu ditukar dengan Rp 1 juta upal.
Bentuk fisik upal itu nyaris sama persis dengan yang asli. Namun jika diperiksa secara teliti, akan diketahui kalau palsu. “Para tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. @ist/LI-14
Andiono Hernawan @lensaindonesia 13 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/13/polresta-pasuruan-bongkar-sindikat-uang-palsu-antar-kota.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment