LENSAINDONESIA.COM: Tim Advokasi Anti Perampasan Tanah Rakyat mengganggap putusan MK yang menolak uji materil UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum kontroversial dan menjadi preseden buruk untuk hukum Indonesia.
Demikian disampaikan Ketua Indonesian Human Right Committe for Social Justice (IHCS) Gunawan di Dapur Selera Tebet Jakarta Selatan, Kamis (14/2/13). IHCS adalah salah satu elemen dari tim Advokasi Anti Perampasan Tanah Rakyat.
Baca juga: Mahfud MD: "Slank Bisa Daftar Perkara, Ga Usah Pengacara" dan MK, Lanjutkan Uji Materi ASEAN Charter, Please!
“MK tidak jeli dalam membaca putusan. Ini jadi preseden buruk dalam perkembangan hukum serta kewibawaan MK ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut Gunawan mengatakan, putusan MK sama sekali tidak memperhatikan dan memasukkan keterangan ahli yang diajukan pemohon. Sehingga keberadaan ahli dianggap tidak ada.
“Para ahli dalam memberikan keahliannya di hadapan Majelis Hakim MK seperti ada namun tiada,” ketus Gunawan.
Gunawan melanjutkan, putusan ini juga memberikan legalisasi negara unruk ekspansi modal dalam hal merampas tanah rakyat. Sejatinya, UU ini tidak diharapkan lahir oleh rakyat terutama petani, nelayan, buruh dan kaum miskin kota. @priokustadi
Andiono Hernawan @lensaindonesia 14 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/14/tolak-uji-materil-uu-pengadaan-tanah-mk-kontroversial.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment