Saturday, April 6, 2013

Hanura dukung larangan rangkap jabatan presiden masuk UU

LENSAINDONESIA.COM: Wacana pelarangan rangkap jabatan Presiden agar diatur oleh undang-undang kian mendapat dukungan. Partai Hanura mendukung agar DPR membahas larangan rangkap jabatan itu.

Wakil Sekjen DPP Partai Hanura, Kristiawanto mengatakan, partainya memandang perlunya rangkap jabatan itu diatur. Presiden adalah simbol negara dan bukan simbol parpol maupun kelompok tertentu.

Baca juga: Hanura harap Ketua MK terpilih tidak sering cuap-cuap ke media dan Partai Demokrat remehkan aksi demonstrasi MKRI hari ini

“Jadi secara etika tentu kurang etis, kemudian secara kinerja maupun tanggungjawab, mensejahterakan rakyat harus diutamakan dari pada memikirkan kepentingan parpol atau kelompok tertentu,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (06/04/13).

Menurut Kristiawanto, hal ini, harus menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia ke depan. Tugas dan tanggungjawab seorang presiden sangat besar.

“Yang juga menjadi catatan adalah pentingnya kaderisasi di tubuh Partai Politik,” tambahnya lagi.

Dan Hanura, lanjut Kristiawanto, akan menjunjung tinggi etika politik. Itu semua tentunya untuk kepentingan rakyat yang lebih luas daripada kepentingan kelompok.

“Karena kami berkomitmen untuk masa depan bangsa ini yang lebih baik,” pungkasnya.

Diberitakan, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Ahmad Yani mengatakan, Undang-undang Pemilu Presiden perlu mengatur larangan rangkap jabatan Presiden. Karena itu, fraksinya mengusulkan perlunya perumusan pelarangan rangkap jabatan Presiden dalam UU itu.

"Larangan rangkap jabatan ini meliputi ketua umum partai, ketua organisasi masyarakat maupun sejenisnya," ujarnya.

Yani mengingatkan, para pendiri bangsa mencontohkan sikap negarawan dengan menanggalkan jabatan politik saat menjadi Presiden. Terkait usulan itu, Fraksi PPP juga setuju agar pembahasan UU Pilpres dilanjutkan.@yuanto

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 06 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/06/hanura-dukung-larangan-rangkap-jabatan-presiden-masuk-undang-undang.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment