LENSAINDONESIA.COM : Ketua Lembaga Bela Keadilan, Iqbal Tawakkal Pasaribu meminta Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali mundur dari jabatan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi DKI Jakarta serta anggota Tim 9 (Tim Penjaringan dan Penyaringan dan Pemilihan) Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta 2013 – 2017. Pasalnya, Iqbal meminta Ashraf mundur karena rangkap jabatan.
“Kami telah meminta kepada Ashraf Ali untuk mengundurkan diri dari jabatan di KONI dan Tim 9 karena rangkap jabatan,”ujar Iqbal Tawakkal Pasaribu di Balai Kota, Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta,Jumat (5/4/13)
Baca juga: DPRD DKI: Ahok, Siapa Investor yang Dukung Pulau Buatan? dan Seluruh Anggota DPRD Demokrat 'Mogok',Nasib Prijanto Terkatung-katung
Iqbal beralasan, tindak saudara Ashraf Ali dengan menjabat ganda merupakan sebuah pelanggaran hukum. Ia mengultimatum Ashraf untuk mundur sebelum pihaknya melakukan gugatan ke pengadilan. Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2005 KONI tentang Sistem Keolahragaan Nasional, seorang pekerja tidak boleh mempunyai pekerjaan ganda.
“Jadi, dalam pasal 40 dinyatakan pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahragakabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik,” ungkap Iqbal.
Iqbal menegaskan, pihaknya melayangkan surat somasi terkait rangkap jabatan yang dilakukan politisi Golkar itu. Iqbal berpendapat, Ashraf yang memegang amanah masyarakat sebagai figur anggota DPRD harusnya merupakan contoh masyarakat yang taat hukum.
“Maka itu kami menyampaikan somasi ini agar bapak agar meletakkan atau mengundurkan diri sebagai pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi DKI Jakarta dan anggota Tim 9 (Tim Penjaringan dan Penyaringan dan Pemilihan) Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta 2013 – 2017,” tegasnya. @aguslensa.
Andrian Pratama @lensaindonesia 06 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/06/ketua-fraksi-golkar-dprd-dki-diminta-mundur-dari-koni-provinsi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment