LENSAINDONESIA.COM: Mabes Polri mengutuk tindakan seorang anggota Polantas Badung, Bali yang sedang mengajak damai seorang Warga Negara Asing (WNA) seperti tersiar di Youtube. WNA ini diberhentikan karena tidak memakai helm.
“Kami sudah menerima laporan dari Polda Bali dan sudah diperiksa Ditpropam Polda Bali,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Divisi Mabes Polri, Jumat (5/4/13).
Baca juga: Perlawanan rakyat semakin kencang, Polri harus segera mawas diri dan Hadapi Isu SARA, Sultan tenangkan dugaan terror kepada masyarakat NTT
Lebih lanjut Boy, apabila hasil pemeriksaan ada indikasi tindak pidana, pihaknya akan memproses lebih lanjut. Polri juga meminta maaf kepada masyarakat atas tayangan yang ada di youtube tersebut.
“Jika terbukti, sanksinya bisa disiplin, etik, pidana, dan bisa rangkap tiga. Ini merupakan tindakan buruk yang tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri,” tambahnya.
Perlu diketahui, seorang anggota Polantas Polres Badung, Bali yang diketahui berinisial KS berpangkat Aipda memberhentikan seorang WNA bernama Kees Van Der Spek. Kees diberhentikan karena tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor matic. Aksi tersebut terekam dalam video yang berdurasi sekitar 4 menit 49 detik itu. Dalam video itu terlihat Polisi yang fasih berbahasa Inggris itu menawarkan damai sehingga tidak perlu mengurus ke Pengadilan, hanya dengan membayar Rp 200 ribu. Tak lama kemudian, Van Der Spek sepakat dan membayarnya.@hermawan
Andrian Pratama @lensaindonesia 05 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/05/polda-bali-proses-kasus-anggotanya-terima-uang-damai.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment