Friday, April 5, 2013

PT Indoguna langgar aturan, Mentan Suswono tolak masukkan ‘blacklist’

LENSAINDONESIA.COM: Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Investasi Pertanian, Prabowo Respatiyo Caturroso mengungkapkan bahwa Menteri Pertanian Suswono kekeh tidak mau memasukkan salah satu perusahaan importir daging sapi, contohnya PT Indoguna Utama, dalam daftar hitam. Padahal, PT IU itu pernah melakukan pelanggaran dengan memasukkan daging beku impor ilegal, lantaran tidak dilengkapi Surat Persetujuan Pemasukan.

Diceritakan Prabowo, peristiwa itu terjadi pada Maret 2011. Saat itu dia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ada 51 peti kemas bermuatan daging beku impor ilegal. Salah satu kontainer itu milik PT Indoguna Utama.

Baca juga: Komite Etik: Curhat Abraham Samad masih debatable dan Foto : Adhyaksa Dault diperiksa KPK sebagai saksi kasus Hambalang

“Saya mengadu kepada Inspektur Jenderal (Kementerian Pertanian) supaya dilakukan pemeriksaan. Makanya saya waktu itu berkeras kalau memang SPP-nya tidak ada, itu ilegal. Kalau ilegal, maka badan karantina harus memusnahkan. Tapi menurut kebijakan pak Menteri (Suswono) diekspor kembali,” kata Prabowo usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (05/04/2013).

Menurut Prabowo, awalnya PT Indoguna Utama bakal dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist), gara-gara perkara impor daging ilegal itu. Bahkan, dia menjelaskan, menurut anjuran Ditjen Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, semua perusahaan yang menyimpang harus dimasukkan daftar hitam.

“Tapi kebijakan pak Menteri tidak usah diblacklist. Di re-ekspor saja sudah merupakan suatu hukuman. Karena importir itu semuanya perusahaan besar. Kalau di-blacklist enggak ada yang impor daging. Padahal kebutuhan daging cukup tinggi,” tutup Prabowo.@aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 05 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/05/pt-indoguna-langgar-aturan-mentan-suswono-tolak-masukkan-blacklist.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment