LENSAINDONESIA.COM: Upaya pemerintah Kabupaten Pacitan memberikan ganti rugi lahan untuk akses ke pelabuhan barang dan niaga di Desa Kembang gagal. Sebab belasan warga pemilik lahan menolak lantaran nominal yang ditawarkan dinilai terlalu rendah.
Karena warga menolak, pada 11 Februari lalu pemkab pacitan menititipkan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri (PN) alias konsinyasi.
Baca juga: Pembebasan Lahan Pelabuhan Temui Jalan Buntu dan Cuaca Buruk Untungkan PAD Kabupaten Pacitan
“Sebenarnya melalui konsinyasi, pemkab dibenarkan melakukan eksekusi. Tapi, sepertinya itu tidak dilakukan karena lebih memilih pendekatan persuasif,” kata Panitera Sekretaris PN Pacitan, Murtoyo, Sabtu (06/04/2013).
Dijelaskan, metode yang dijalankan pemkab itu memakan waktu lama. Untuk bisa mempercepat proses pembebasan, lanjut Murtoyo, pemkab bisa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan.
Bila itu dilaksanakan, maka panitera PN akan memiliki wewenang melakukan eksekusi. “Tapi itu tergantung dari pihak pemkab sendiri,” tuturnya. Namun, jika pemkab tidak mengajukan gugatan, pihak PN tetap menunggu warga mengambil ganti ruginya. Pelayanan akan tetap dijalankan setiap hari kerja.
Belasan warga pemilik lahan yang terkena dampak proyek pelabuhan barang dan niaga di Desa Kembang, Pacitan memang masih berberat hati melepas tanahnya. Akibatnya, uang ganti rugi dari pemkab yang diperuntukkan bagi mereka tetap ngendon di rekening porsekot perkara Pengadilan Negeri setempat.
Bahkan hingga sekarang belum ada yang mengambil uang ganti rugi yang menjadi haknya. Ganti rugi yang disediakan pemkab untuk 15 warga itu senilai Rp 1,7 miliar.
Uang sebanyak itu merupakan kompensasi untuk lahan seluas 8.491 hektar yang bakal dijadikan akses masuk ke pelabuhan. Tiap meter tanah untuk infrastruktur jalan tersebut oleh pemkab dihargai Rp 20 meter dan dinilai sudah sesuai dengan nilai jual obyek pajak (NJOP).@rachma
Mohammad Ridwan @lensaindonesia 07 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/06/uang-ganti-rugi-lahan-pelabuhan-rp-17-miliar-ngendon-di-pn-pacitan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment