LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menyerah dan menghentikan pengusutan dan penyidikan kasus dugaan penyimpangan di tubuh Bank Mandiri Surabaya. Bahkan, status tersangka selaku pengaju kredit yang berinisial TN kini juga telah dicabut.
Penghentian itu dilakukan setelah korps Adhyaksa di Jl A Yani itu mengaku tak bisa menemukan unsur tindak pidana dalam dugaan kredit Rp 8 miliar beragunan fiktif itu. “Secara resmi sudah dihentikan. Kecuali kalau ada bukti baru yang mendukung bisa dibuka lagi,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim Rohmadi, Jumat (17/5/2013)
Baca juga: Kejati Jatim tetapkan empat tersangka korupsi TIK Dindik Probolinggo dan Kejati Jatim semangat buru Limantoro
Dijelaskannya, pengusutan bermula dari laporan bahwa ada kredit macet yang tidak ditagih meski sudah jatuh tempo di bank plat merah itu. Saat melakukan penyelidikan, jaksa menemukan indikasi tindak pidana. Karena itulah, perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Namun pengusutan membentur tembok. Dugaan kredit macet ternyata terbantahkan. Sebab, peminjam dan bank selalu memperbarui kredit. “Dari hasil penelitian, ternyata kredit itu baru jatuh tempo 2017,” ucap Rohmadi.
Menurut dia, jika mengacu pada kredit pertama maka jatuh temponya sudah sejak 2008 lalu. Namun, karena selalu diperbarui, maka jatuh tempo pelunasan itu mundur.
Tak menemukan bukti, penyidik mengaku memiliki bahan penyidikan lain. Yaitu, kredit itu diajukan dengan agunan berupa lahan yang fiktif. Hal itu pun didalami sampai akhirnya menemukan titik terang. Yaitu, lahan yang dijadikan agunan ternyata menjadi obyek sengketa. Karena itulah, penyidik merasa yakin ada indikasi penyimpangan.
Kasus itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun di akhir sidang, majelis hakim menyatakan bahwa lahan itu memang milik pemohon kredit. Putusan itu akhirnya membantah temuan penyidik bahwa ada agunan fiktif. “Mau tidak mau, indikasi agunan fiktif terpatahkan. Apalagi dikuatkan putusan hakim,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Muljono menambahkan, dengan penghentian kasus tersebut maka otomatis status tersangka juga dicabut. “Kalau memang statusnya sudah tersangka ya dicabut,” jelasnya.
Menurut dia, penyidik sudah bekerja maksimal untuk mengusut kasus tersebut berdasar data yang dilaporkan. Bahkan data tersebut dikembangkan di lapangan dengan melakukan investigasi dan pemeriksaan. Namun ternyata hasilnya malah sebaliknya. “Kejati berprinsip, jika memang tidak ditemukan unsur tindak pidana, maka pengusutan harus dihentikan,” tegasnya. @ian_lensa
Khairul Fahmi @lensaindonesia 17 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/17/kejati-jatim-hentikan-pengusutan-dugaan-kredit-fiktif-bank-mandiri.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment