Friday, May 17, 2013

Djohar: Tindakan mereka menyalahi undang-undang

LENSAINDONESIA.COM: Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Djohar Arifin Husin mengaku sangat kecewa dengan pihak yang melakukan penyegelan kantor PSSI yang dilakukan pada Selasa (14/05/13) lalu.

Diketahui, kantor PSSI disegel dan digembok dari luar oleh pihak yang merasa kecewa oleh kepemimpinan Djohar Arifin. Mereka yang menyegel itu ialah, 14 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI yang statusnya dibekukan oleh Djohar dan dua dari 6 anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI terhukum yakni, Sihar Sitorus dan Bob Hippy.

Baca juga: Kali ini giliran Pengprov Lampung protes ketidakpuasan hasil KLB dan PSSI siapkan pengacara, "tantang" tempur hadapi 14 Pengprov

Djohar menilai, pihak yang menyegel kantor PSSI itu merupakan salah satu aksi premanisme yang telah melanggar undang-undang.

“Ini olahraga, harusnya kalau ada masalah diurus dengan azas sportifitas dan fairplay. Jangan asal main segel saja. Tindakan tersebut sudah menyalahi undang-undang,” ujar Djohar saat ditemui di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Jumat (17/05/13).

Selain kecewa dengan kepemimpinan Djohar di PSSI, penyegelan itu juga dilakukan karena kantor PSSI terkunci rapat. Akhirnya mereka memutuskan untuk menyegel kantor federasi sepakbola Indonesia tersebut. Padahal pada hari penyegelan itu, Djohar Arifin dan pengurus PSSI lainnya sedang menjalankan ibadah Umrah.

“Saya tahu tentang itu (penyegelan) saat saya berada di Mekkah. Ada yang memberitahu kami (para pengurus yang sedang umrah) tentang hal ini,” tutur Djohar.

Ditanya kenapa sampai hari ini, Jum’at (17/05/13) segel beserta gembok di gerbang Utama kantor PSSI belum juga dibuka. Padahal, diketahui kunci gembok yang diberikan Ke Staff Kemenpora oleh 14 Pengprov itu sudah diberikan kembali oleh staff PSSI.

“Siapa saja bisa membukanya. Mau kapan saja juga bisa. Tapi ini akan jadi barang bukti saat polisi menjalani proses penyidikan. Kita tunggu arahan mereka untuk membukanya,” tandasnya

Seperti diketahui, pada saat penyegelan kantor PSSI, Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Tigor Shalomboboy yang menggantikan Hadiyandra karena sendang umrah dengan pengurus lainnya, langsung melaporkan kepada pihak kepolisian terkait penyegelan ini.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1588/V/2013/PMJ/Dit Reskrimum, Tigor melaporkan dua anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Bob Hippy dan Sihar Sitorus serta Wakil Ketua Pengurus Provinsi PSSI Jawa Timur, Cholid Garomah dan Sekretaris Pengurus Provinsi PSSI Lampung, Faisal Yusuf.

Keempat orang tersebut dilaporkan atas tindakan tidak menyenangkan, pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).@anggi

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 17 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/17/djohar-tindakan-mereka-menyalahi-undang-undang.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment