LENSAINDONESIA.COM: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kini mulai menjalankan sistem informasi SMS Center untuk mempermudah warga yang ingin mencari data atau informasi mengenai penanganan perkara. Kini warga tak perlu datang jauh-jauh ke PN, tapi cukup dengan mengirim Short Message Service (SMS) ke nomor 087855123888.
“Dengan mengirimkan ke nomer itu, publik yang membutuhkan informasi tidak perlu lagi datang pengadilan. Sistem akan memberikan status penanganan perkara yang cukup detil,” kata Panitera Muda Pidana Soedi Wibowo kepada lensaindonesia.com, Sabtu (18/5/2013).
Baca juga: Jimmy Divonis 1 Tahun Rehab dan 6 Bulan Penjara dan Ting Shinta Di Vonis 1 Tahun 3 Bulan
Menurut Soedi, program ini baru dilaunching ketika ketua MA datang ke PN, Minggu lalu. Seluruh perkara dapat ditanyakan melalui SMS ini. “Mulai dari perkara tilang, perkara pidana, banding dan kasasi bisa dengan SMS,” tegasnya.
Selain menjalankan sistem SMS Center, PN Surabaya juga berencana menjalankan sidang siaran langsung (streaming atau live). “Ini untuk menunjukkan keterbukaan persidangan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, sistem komunikasi di PN Surabaya kini seluruhnya telah berbasis online. Bahkan, kini pihak PN Surabaya Teleconfren untuk mempermudah komunikasi PN dengan MA. “Saya baru saja rapat dengan MA melalui teleconfrence, jadi kita sekarang tidak perlu mendatangi MA kalau hanya ingin rapat,” tandasnya. @ian_lensa
Andrian Pratama @lensaindonesia 18 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/18/tanya-perkara-di-pn-surabaya-cukup-sms.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment