LENSAINDONESIA.COM: Sepasang suami-istri yang berprofesi sebagai pengacara dan hakim terlibat dalam kasus kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT). Adalah AR, sang suami yang berprofesi pengacara dan sang istri berinisial AW yang berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar Jawa Tengah.
Kasus KDRT ini telah memasuki persidangan di PN Semarang. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Agung Dhedy membenarkan jika perkara KDRT antara pengacara dan hakim sudah dilimpahkan. Bahkan perkara tersebut kini sedang dalam proses penyusunan dakwaan. “Benar, kami telah menerima pelimpahan itu dari Polrestabes Semarang. Segera, kami akan susun dakwaan terhadap tersangka AR,” kata JPU Kejari Semarang, Agung Dedhy Dwi H.
Baca juga: Kejari Semarang tambah 2 tersangka kasus dana hibah BPBN dan Kejari Semarang segera tetapkan tersangka baru korupsi dana BNPB
Diduga tersangka AR dinilai telah melanggar Undang-undang (UU) penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia bisa dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2004 tentang
pengahapusan KDRT.
Informasinya, kejadian bermula ketika 26 Januari lalu, AR dan AW bersama seorang anaknya berjalan bareng menggunakan mobil Toyota Yaris dengan nopol AD-8889-BZ menuju Klinik Erha di Jl Kampung Kali Semarang. Sebelumnya pasutri ini singgah di rumah orang tuanya di Jl Lamper Mijer no 330 A Lamper Tengah Semarang.
Dalam perjalanan, keduanya bercakap-cakap mengenai keinginan untuk pergi umroh bersama. Sang suami AR membujuk istrinya AW, agar mengizinkan kyainya diajak untuk pergi umroh bersama. Namun AW keberatan dan menolak kehendak suaminya itu.
Ketika sampai pada traficlight Jl Pahlawan tepatnya di perempatan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, perselisihan semakin menjadi-jadi. Mengetahui keinginannya ditolak istri, AR kalap. Ia marah dan tiba-tiba memukul AW hingga mengenai dagu sebelah kiri.
Diperlakukan kasar, AR yang berprofesi sebagai hakim wanita ini melakukan visum Rumah Sakit di Tlogorejo Semarang. Hasilpun didapat. Surat hasil visum et Repertum bernomor 2756/JM/050/MS-MR/K/2012 dijadikan dasar oleh AW untuk melaporkan tindakan suaminya ke pihak berwajib. Penyidik pun bergerak cepat dan menetapkan suaminya AR sebagai tersangka kemudian berkasnya sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Semarang
Meski demikian, AR belum bisa ditahan. Namun, penyidik juga telah menyita mobilnya sebagai barang bukti. “Saat ini tersangka tidak ditahan. Tapi, penyidik berhasil menyita satu unit mobil Toyota Yaris dengan nopol
AD-8889-BZ sebagai barang bukti,” tutupnya. @nur
Mohammad Ridwan @lensaindonesia 17 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/17/hakim-laporkan-pengacara-dalam-kasus-kdrt.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment