LENSAINDONESIA.COM: Presiden Prancis Francois Hollande akan menandatangani sebuah undang-undang kontroversial untuk mengesahkan pernikahan sesama jenis.
Prancis menjadi negara ke delapan di Eropa, dan ke 14 secara global yang mengijinkan pernikahan sesama jenis.
Baca juga: Korban tabrakan kereta komuter di New York bertambah dan Lebih dari 8 juta Balita Indonesia alami gizi buruk
Penandatanganan ini dilakukan setelah Jumat kemarin Mahkamah Konstitusi menolak tuntutan oposisi sayap kanan yang menolak pernikahan sesama jenis.
Francois Hollande mengatakan: ”Saya telah mengambil keputusan: sekarang waktunya untuk menghormati hukum Republik.”
Pernikahan pertama yang diatur dalam undang-undang ini akan dilakukan 10 hari setelah ditandatangani Hollande.
Hollande dan Partai Sosialis yang berkuasa telah membuat undang-undang reformasi sosial andalan mereka ini sejak terpilih tahun lalu.
Setelah perdebatan yang panjang, UU pernikahan sesama jenis dan adopsi akhirnya disetujui oleh Majelis Nasional dan Senat Prancis bulan lalu.
Tetapi UU ini langsung mendapat penolakan dari oposisi utama sayap kanan UMP yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Tetapi Mahkamah memutuskan Jumat kemarin bahwa pernikahan sesama jenis ”tidak bertentangan dengan prinsip konstitusi yang ada,” dan tidak melanggar ”hak dasar atau kebebasan atau kedaulatan nasional”.
Mahkamah juga mengatakan bahwa kepentingan anak menjadi paling utama dalam kasus adopsi, memperingatkan bahwa adopsi yang dilakukan pasangan sesama jenis tidak secara otomatis berarti “hak untuk anak”.
Catur Prasetya @lensaindonesia 18 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/18/presiden-perancis-legalkan-pernikahan-sejenis.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment