Friday, May 17, 2013

Saksi kunci dugaan korupsi Satpol PP Nganjuk akui SPj fiktif

LENSAINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk, M.Lutchas Rahman mengatakan, dua saksi yang dihadirkan dalam sidang perjara dugaan korupsi surat pertanggungjawaban (SPj) Perjalanan Dinas Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur telah digelar di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (13/05/2013) lalu mengakui adanya skema kegiatan fiktif.

Dua saksi kunci yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Suyono dan Marsudin.

Baca juga: Polres Nganjuk Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Meubelair Dikpora dan Parade Nusantara Desak Bupati Nganjuk Ganti Pejabat Terlibat Korupsi

“Kegiatan fiktif tersebut ada pada sembilan jenis program Satpol PP sepanjang 2011. Diantaranya penertipan pekerja sek komersial (PSK) serta razia penambangan pasir liar di sungai Brantas,” ungkap Lutchas, Jumat (17/05/2013).

Kepala Satpol PP Nganjuk Ali Supandi, lanjutnya, adalah pemegang kebijakan telah merancang skema kegiatan 3:1 itu. Maksutnya, dalam tiga kali kegiatan yang dirancang dan dilaporkan, dua diantaranya fiktif dan hanya satu kegiatan yang benar-benar dilaksanakan. “Skema yang dirancang tersebut di amini semua terdakwa,” ujarnya.

Kedua saksi ditengah sidang waktu itu, juga menyebut praktek bagi-bagi kue ala mereka (terdakwa). Setiap anggaran yang cair untuk kegiatan fiktif Satpol PP langsung di bagi menurut ketentuan yang telah di sepakati.

“Kastpol PP Ali Supandi mendapat jatah 60 persen, sedangkan 40 persen sisanya dibagi ke tujuh tersangka lainya,” pungkasnya.

Lutchas mengatakan dalam sidang lanjutan yang mengagendakan mendegar keterangan saksi itu dipimpin oleh Ketua majlis Hakim, Titik Kumala yang didampingi hakim anggota Antonius Simbolan dan Gatot Noerdjanto.@sahinlensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Khairul Fahmi @lensaindonesia 17 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/17/saksi-kunci-dugaan-korupsi-satpol-pp-nganjuk-akui-spj-fiktif.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment