Friday, May 17, 2013

Dini hari ini, tiga terpidana mati dieksekusi di Nusakambangan

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAIDONESIA.COM: Dini hari ini, Jumat (17/05/2013) eksekusi mati terhadap tiga terpidana mati asal Sumatera Selatan yaitu Jurid, Ibrahim dan Suryadi dipastikan akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Batu Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kemungkinan ini setidaknya terlihat dari mulai ketatnya penjagaan di pintu masuk dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah.

Baca juga: 9 Terpidana di Jatim Menunggu Eksekusi Mati

Pengamanan ketat kawasan Dermaga Wijayapura dilakukan sejak sore tadi.

“Sejak siang pasukan brimob berdatangan ke Polres, tapi mereka baru menjaga Wijayapura sejak sore tadi,” kata Maksum, jurnalis Kedaulatan Rakyat yang berada di Lokasi.

Selain petugas bersenjata laras panjang dari Brimob Polda Jawa Tengah, suasana Dermaga Wijayapura juga dijaga oleh puluhan polisi dari Polres maupun Polsek setempat.

Sekadar diketahui, untuk menuju ke Nusakambangan, satu-satunya jalan masuk memang harus menyeberang melalui Wijayapura. Dari Wijayapura ini lantas mengendarai perahu sekitar 10-15 menit menuju dermaga Sodong, Nusakambangan.

Di lain tempat, Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Adil Wahyu Wijaya mengatakan, tiga terpidana mati asal Sumatera Selatan yaitu Jurid, Ibrahim dan Suyadi saat ini memang sudah dibawa ke Nusakambangan.

“Kejati Sumsel sudah mendapat arahan dari Kejaksaan Agung bahwa eksekusi mati digelar di Nusakambangan, tidak jadi di Palembang,” kata dia.

Kejagung sendiri memberikan batasan waktu hingga akhir Mei 2013 ini untuk segera melakukan eksekusi mati bagi ketiga terpidana tersebut.

Sekadar diketahui, terpidana mati Suryadi mendapatkan vonis hukuman mati karena melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pusri pada tahun 1991 silam.

Sedangkan Jurit dan Ibrahim secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2003 lalu.@ridwam_licom/ss/kr/ant

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andrian Pratama @lensaindonesia 17 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/17/dini-hari-ini-tiga-terpidana-mati-dieksekusi-di-nusakambangan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment