Monday, May 13, 2013

Polda Jatim cuma tetapkan satu tersangka skandal pupuk Phonska oplosan

LENSAINDONESIA.COM: Pengusutan Polda Jatim dalam kasus pengoplosan pupuk bersubsidi di sebuah gudang di Kawasan Industri Gresik (KIG) terkesan begitu janggal. Pasalnya, setelah berkas perkara dinyatakan P-21 oleh Kejati Jatim , ternyata Polda hanya menetapkan satu tersangka, sementara sejumlah nama oknum pejabat di internal PT Petrokimia Gresik dan PT Hanampi Sejahtera Kahuripan yang disebut-sebut ikut terlibat dalam skandal ini malah lolos dari jeratan hukum.

Satu tersangka yang ditetapkan Polda Jatim dalam berkas perkara kasus pupuk Phonska oplosan ini, yakni bernama Yongki. Tersangka disebut-sebut sebagai bos PT Nusa Karya (PT NK). Anehnya PT Petrokimia yang melepas pupuk Phonska bersubsidi ke PT NK dengan RDKK yang diduga palsu sama sekali tak dijerat polisi. Bahkan PT Hanampi Sejahtera Kahuripan yang menerima pupuk oplosan kemudian dijual ke luar negeri juga tak terjerat hukum

Baca juga: Kasus pupuk Phonska oplosan segera disidangkan dan Pupuk oplosan, Dinas Pertanian dan Disperindag Jatim kompak 'cuci tangan'

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Pathor Rachman mengatakan, berkas perkara kasus pengoplosan pupuk memang sudah P-21 alias sempurna. “Kami kini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua saja. Sampai saat ini tahap dua masih belum dilakukan,” ujarnya (13/5/2013)

Ia kembali menegaskan, jika nantinya pelimpahan tahap dua sudah selesai, maka pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan. “Kami akan bekerja dengan cepat, jika memang perkara sudah berada di pengadilan,” janjinya.

Dugaan keterlibatan oknum pejabat PT Petrokimia Gresik dalam lolosnya pupuk oplosan bersubsidi jenis NPK dengan merek Phonska ke PT NK ini patut dipertanyakan, sebab pejabat Petrokimia Gresik yang berinisial HD dan NH selaku pejabat pemasaran Petrokimia tak tersentuh. Padahal melalui persetujuan dua pejabat itulah Delivery Order pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk petani bisa dikeluarkan.

Selain itu, kasus ini juga janggal karena dugaan pemalsuan Rencana Devinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Tani hingga kini tak terungkap. Padahal secara jelas untuk mendapatkan pasokan pupuk bersubsidi ini kuota pupuk bersubsidi yang dikeluarkan oleh PT Petrokimia Gresik itu harus ditetapkan oleh Surat Keterangan (SK) Bupati.

Kuat dugaan ada oknum pejabat di Gresik yang terlibat kasus ini. Bahkan LENSAINDONESIA.COM yang melakukan investigasi menemukan bukti bahwa ada anak pejabat Pemkab Gresik yang menjadi makelar kasus agar permasalahan ini tak berkembang luas dan menjerat tersangka lebih banyak.

Hingga berita ini diturunkan, LensaIndonesia.com masih mengumpulkan data-data terbaru berikut bukti-bukti keterlibatan oknum yang `mengamankan` kasus ini demi `menyelamatkan` sejumlah pelaku dari jerat hukum. @ian_lensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 13 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/13/polda-jatim-cuma-tetapkan-satu-tersangka-skandal-pupuk-phonska-oplosan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment