Wednesday, April 17, 2013

Kajari Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim

LENSAINDONESIA.COM: Moch Dhofir dan Edy Winarko, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya dan seorang Jaksa di Kejari Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim, Rabu (17/4/2013).

Keduanya dilaporkan oleh Fahrul Kaharudin, kuasa hukum dari Limantoro Santoso (46) warga Jl Ngagel Jaya Indah Surabaya selaku terpidana kasus penipuan cek bernilai Rp 9,4 miliar, lantaran ada dugaan tindak pidana pemalsuan surat panggilan eksekusi oleh keduanya.

Baca juga: Dua kepala cabang PT Raihan Jewellery tak hadiri panggilan polisi dan Pengacara Limantoro laporkan Pieter Talaway ke KY

“Kami melaporkan tindak pidana pemalsuan surat panggilan eksekusi sebanyak tiga kali kepada klien kami, sebagaimana pasal 263 dan atau 416 KUHP,” ujar Fahrul Kaharudin sambil menunjukkan bukti laporan bernomor LPB/376/IV/2013/UM/JTM.

Usai melapor, pengacara asal Bekasi ini langsung menjalani pemeriksaan di gedung SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim.

Kepada polisi, ia pun membeber semua dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Edy Winarko.

“Terlapor satu adalah Edy Winarko, sementara Kajari Moch Dhofir sebagai terlapor dua,” sambung Fahrul Kaharudin saat ditemui di SPKT Polda Jatim.

Dijelaskan, surat panggilan eksekusi yang diduga palsu itu dikirim tiga kali oleh Kejari Surabaya kepada Limantoro. Yakni pada tanggal 27 Februari, 8 Maret, dan 15 Maret lalu.

Menurutnya, adanya surat palsu ini diketahui setelah kita melihat perbedaan antara tiga surat panggilan eksekusi tersebut dengan surat-surat panggilan eksekusi lainnya.

Mestinya, surat panggilan eksekusi ditandatangani oleh Kajari, namun tiga panggilan ini hanya ditandatangani oleh Edy Winarko selaku jaksa penuntut umum. @rakhman_k

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 17 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/17/kajari-surabaya-dilaporkan-ke-polda-jatim.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment