Wednesday, May 15, 2013

BPT Sumenep ancam sanksi minimarket ilegal

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Badan perizinan terpadu (BPT) Sumenep membantah menangani pengajuan izin mendirikan minimarket di desa Larangan, Kecamatan Ganding, Sumenep, termasuk di dalamnya penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal itu dikatakan Kukuh Agus Susanto, Kasubid Penetapan dan Penertiban BPT Sumenep, Rabu (15/5/2013). “Sampai saat ini, BPT belum menerima berkas pengajuan mendirikan minimarket di kecamatan Ganding,” jelasnya.

Baca juga: Pembangunan minimarket ilegal di Sumenep terancam dibekukan dan Pemkot Jakut desak Pemprov DKI revisi IMB, karena tuntutan perkembangan

Menurut Kukuh, dalam berkas pengajuan mendirikan minimarket harus berisi dokumen lingkungan, persetujuan dari tetangga di dekat lokasi, harus memiliki IMB, dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). “Apa yang akan diproses jika belum ada berkas yang masuk ke BPT?,” imbuhnya.

Karena dianggap menyalahi prosedur, Kukuh memastikan pendirian minimarket yang gedungnya hampir final itu akan mendapat sanksi. “Jelas pasti ada sanksinya,” ucapnya.

Hanya saja bukan BPT yang memberikan sanksi di lapangan, tapi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah (perda). BPT hanya sebatas berkoordinasi soal sanksi itu dengan Satpol PP.

Lebih lanjut Kukuh memaparkan, jika masyarakat sekitar tidak menyetujui adanya minimarket itu, maka minimarket tersebut harus tutup. “Karena memang itu persyaratannya untuk mendapatkan izin. Salahnya siapa tidak minta persetujuan warga sekitar kan?,” pungkasnya.

Sementara Kepala Satpol PP Sumenep Abdul Madjid menyatakan siap untuk menerbitkan apa pun yang tidak berizin, termasuk minimarket yang keberadaannya disebut-sebut sebagai toko modern ilegal di kecamatan Ganding itu. “Saya menunggu koordinasi dari BPT soal itu, karena saya tidak bisa bergerak tanpa ada dasar hukum yang pasti,” ucapnya. @rhahmatullah

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Khairul Fahmi @lensaindonesia 15 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/15/bpt-sumenep-ancam-sanksi-minimarket-ilegal.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment