Friday, May 17, 2013

Dewan Kehormatan pecat ketua dan dua anggota KPU Pangkal Pinang

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPUD Kota Pangkal Pinang, Riwan Nefo Setiawan dan dua anggota KPUD lainnya masing-masing Ivan Vikri, dan Saiful Karim. Keputusan ini berlaku terhitung sejak dibacakannya putusan.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan kesimpulan setelah melihat bukti-bukti yang terungkap selama persidangan, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian kepada masing masing teradu," ujar Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/05/2013).

Baca juga: DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua dan Anggota Panwaslukada Banyumas dan Detik-detik Ketua Panwaslu dipecat dari DKPP

Sidang kali ini, dalam pertimbangan hukumnya, DKPP menilai para teradu terbukti melanggar asas keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas dan profesionalitas. Sehingga, ini menimbulkan terhalangnya bakal pasangan calon Wali Kota Pangkal Pinang, Ismiryadi-Abu Bakar dan Rinaldi Abdullah-Erfansyah Noor, maju dalam pencalonan.

Para teradu dinilai lalai karena tidak memeriksa dokumen dengan cermat, dan bahkan menggugurkan kedua pasangan bakal calon pada masa pendaftaran.

"Tindakan para teradu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, tentang kode etik penyelenggara Pemilu," ujarnya.

Selain memberhentikan ketiga teradu, dalam putusan sidang yang digelar atas pengaduan Saleh, Sulaiman dan Rinaldi Abdullah, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Sukartono dan Amir Subhan selaku Anggota KPU Kota Pangkal Pinang.

"DKPP memerintahkan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menindaklanjuti putusan ini dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan terhitung sejak dibacakannya putusan," tutupnya. @yuanto

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 17 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/17/dewan-kehormatan-pecat-ketua-dan-dua-anggota-kpu-pangkal-pinang.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment