Friday, May 17, 2013

Sidang korupsi Universitas Negeri Malang sarat rekayasa

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Sidang perkara korupsi proyek pengadaan alat laboratorium di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F-MIPA) Universitas Negeri Malang (UNM) tahun 2009 Rp 46 miliar yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya ‘mogok' dan terkesan syarat rekayasa.

Banyak kejanggalan muncul dalam sidang diantaranya, beberapa kali sidang terpaksa ditunda karena jaksa tidak bisa memenuhi perintah Majelis Hakim untuk menghadirkan tiga saksi kronfrontir untuk mengungkap kasus yang sebenarnya.

Baca juga: Rektor UNM Bantah Terlibat Korupsi Lab MIPA dan Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Laboratorium UNM Minta KPK Tak Diam

Ketiga saksi kronfrontir yang dimaksud yakni, Yulianis, Clara Maureen, Mindo Rosalina Manullang atau Rosa, ketiganya dari PT Anugrah Nusantara atau PT Permai Group anak buah mantan bendahara umum Partai penguasa, M Nazaruddin.

Selain ketiga saksi itu, anggota DPRD Kota Malang Subur Triono, Rektor UNM Prof Suparno dan Pembantu Rektor (PR) II Prof Rofi’udin juga tidak bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan tidak bisa dihadirkanya para saksi tersebut, hingga saat inipun agenda pemeriksaan saksi kronfrontir sudah tidak diagendakan lagi.

Sementara JPU beralasan, karena ketiganya masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta dan masih dibutuhkan oleh KPK dalam pemeriksaan saksi perkara lain. Pada hal, LPSK pernah mengatakan akan bersedia menghadirkan saksi bila dibutuhkan dalam persidangan berikutnya. Hal itu disampaikan anggota LPSK yang mendampingi Rosa sebagai saksi dalam persidangan beberapa bulan lalu.

Selain itu, kejanggalan lain terlihat dalam sidang kemarin, pasalnya pada sidang Senin (12/05) lalu harus dihentikan dipertengahan jalan oleh Ketua Majelis Hakim, Titi Tedjaningsih.Dihentikannya persidangan berawal pada saat pemeriksaan saksi Sutoyo (terdakwa, perkara terpisah) untuk terdakwa Handoyo, karena Jaksa tidak bisa menunjukkan bukti dakwaan berupa Price List dalam persidangan.

Salah satu anggota Majelis Hakim, Antonius Simbolon, meminta kepada Jaksa Lilik Indrawati dan Rutiningsih dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menjukkan bukti dakwaan berupa Price List dari Vendor dalam persidangan. Namun anehnya, JPU kebingungan karena tidak bisa menunjukkannya. JPU beralasan sudah pernah ditujukkan pada sidang sebelumnya.”Saudara jaksa, mana Price Listnya tolong bawa kesini (ke meja Majlis.red) karena itu dakwaan anda” ujar Antonius, meminta.

Namun ke Tiga Jaksa bingung sendiri sambil membuka satu per satu buku diatas mejanya. Padahal, Jaksa tau bahwa hari itu agenda sidang adalah pemeriksaan saksi sidang. Namun karena Jaksa tidak bisa menunjukkan Price List tersebut, anggota Majelis Hakim, Antonius Simbolon, akhirnya meminta kepada Ketua Majelis Hakim, Titi Tedjaningsih untuk menghentikan dan menunda persidangan.

“Ketua Majelis, tolong supaya persidangan ini ditunda kalau memang jaksa tidak bisa menunjukkan,” minta hakim Antonius Simbolon.

Ketua Majelispun menutup sidang. Sebelum sidang ditutup, ketua majelis memerintahkan kepada Jaksa untuk membawa Price List dalam persidangan berikutnya.

Dalam sidang itu pula, Sebelumnya saksi (terdakwa) Sutoyo, selaku kordinator Unit Layanan Pengadaan (ULP) sekaligus Sekretaris Panitia Lelang menjelaskan kepada Majelis bahwa panitia tidak pernah menerima Price List dari para Vendor yang memberikan diskon sebesar 40%. Daftar haraga dalam harga perkiraan sediri (HPS) yang disusun panitia adalah sesuai dengan daftar harga barang dari para Vendor atau ATPM.

“Panitia tidak pernah menerima Price List. Data pendukung dalam Dokumen yang disampaikan peserta lelang sesuai dengan mekanisme,” jawab Sutoyo dalam kesaksiannya.

Selain itu, Sutoyo juga menjelaskan kepada Majerlis, bahwa panitia bertanggung jawab kepada PPK.

Sementara menurut Jaksa Rutiningsih,terkait Price List yang tidak dapat ditunjukkan dalam persidangan beralasan, sudah pernah menunjukkan dalam persidangan. “Kita kan sudah pernah menunjukkan dalam persidangan. Jadi kita mengira tidak digunakan lagi,” tepis Rutiningsih.

Terkait Price List yang dimaksud, terungkap dalam persidangan beberapa bulan lalu saat pemeriksaan saksi dari para Vendor. Salah satunya adalah PT Olimpus.Anton Sukoco, Direktur PT Olimpus pernah dihadirkan oleh Jaksa dan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Andoyo (PPk), namun tidak dihadirkan sebagai saski bagi terdakwa Fuad selaku ketua panitia dan Sutoyo, sekretaris panitia lelang.

Dalam kesaksian Anton dipersidangan menjelaskan, pernah menyerahkan Price List kepada Dr.Markus. Dr.Markus adalah salah satu dosen di Fakultas Fisika UNM, namun dia tidak terlibat sebagai panitia.Pada persidangan minggu lalu, saat Markus diperiksa sebagai saksi dalam persidangan untuk ke Tiga terdakwa mengatakan, tidak pernah menerima Price List dimaksud, karena memang dia bukan panitia.

Sementara dalam kesaksian Rosa dipersidangan beberapa bulan lalu mengatakan, PT Anugrah Nusantara (semua peserta lelang di sewa oleh PT Anugrah Nusantara) bisa mendapatkan bonus hingga 40%. Karena para Vendor adalah “milik” dan sudah sering dipakai oleh PT Anugrah Nusantara dalam proyek.

Sementara, dari semua saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan. Tidak satupun keterangan saksi yang memberatkan ke Tiga terdakwa. Semua saksi terutama panitia lelang, panitia penerima barang dan panitia ULP mengtakan dalam persidangan, bahwa prosedur pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan alat laboratorium F-MIPA tahun 2009 sudah sesuai dengan mekanisme. Bahkan para Vendor mengakui, bahwa daftar harga barang dalam HPS adalah sesuai dengan daftar penawaran harga barang dari para Vendor.

Pada sidang sebelumnya dengan perkara yang sama yaitu pemeriksaan saksi Handoyo selaku PPk (terdakwa) untuk terdakwa Fuad dan Sutoyo. Dalam persidangan mengakui bahwa PPk bertanggung jawab atas pekerjaan dari segi administrasi, fungsional, fisik dan keuangan atas pelaksanaan panitia pengadaan barang/jasa (PPJ). Namun PPk belum memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa sesuai dengan Kepres 80/2003.

Saksi (terdakwa) Handoyo selaku PPk baru memiliki sertifikat pada tahun 2010.Dalam pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa ini juga terungkap adanya kejanggalan dalam penandatanganan kontrak kerja yang seharusnya secara resmi pada tanggal 24/7/2009. Namun Pemenang lelang menanda tangani pada tgl 31 juli 2009. Dan PPk menandatangani tgl 3 Agts 2009. Seharusnya PPk dan pemenang lelang sama-sama menandatangani dokumen kontrak kerja bersamaan.

Tak hanya itu, dakwaan Jaksa dan hasil audit BPKP Jawa Timur tahun 2012 menyebutkan adanya kerugian negara karena harga barang yang dilelang panitia jauh lebih mahal dari harga pasaran. Hasil audit BPKP itu tanpa melakukan audit investigasi melainkan dari hasil penyidik. Anehnya, BPK RI telah melakukan audit pada tahun 2010 dan menyebutkan klir tidak ada temuan kerugian negara. Namun yang menjadi dasar dalam dakwaan jaksa adalah hasil audit BPKP Jawa Timur bukan hasil audit BPK RI.

Berikut Kronologis pelaksanaan tugas panitia lelang dalam proyek pengadaan pengembangan laboratorium F-MIPA, UN Malang tahun 2009. Pada tanggal 2/2/2009, Rektor UM membentuk Panitia lelang dengan SK Rektor No : 0107/c/KEP/H32/KP/2009 dengan susunan; A.Fuad (Kepala Laboratorium Fisika/ketua), Sutoyo (Koorfinator Tim/Sekretaris ULPBJ/sekretaris Panitia), Bambang Supriyatno ( ULPBJ/anggota), Mujiono (Ketua tim teknisi ULPBJ/anggota), Isro’ (Kasubag Perlengkapan ULPBJ/anggota), A.Zaenudin (Kabag Keuangan/anggota) dan Imam Alfianto (Sekretaris ULPBJ/anggota.

Sementara panitia penerima sekaligus pemeriksa barang yaitu; Arif Hidayat (Kajur Fisika/Ketua), Prayitno (Kajur Kimia/Sekretaris), A.Ghofur (Kajur Biologi/anggota), Kasdi (Kasubak Umum dan Perlengkapan F-MIPA/anggota), Andri Jamaludin (PPU F-MIPA/anggota), Asnan (Subag Anggaran rutin dan pembangunan/anggota).

Tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (5) Perpres No 8/2006 tentang perubahan keempat atas Kerpres No 80/2003 tentang pedoman pelaksanaan PBJ.

Pada tanggal 3/2/2009 pkl 15.00 wib, dilaksanakan rapat penyusunan draf barang dan spesifikasi teknis pekerjaan yang dihadiri Rektor, PR II dan semua panitia lelang. Dalam pertemuan tetsebut yang dipimpin PR II disampaikan, untuk pengadaan pengembangan laboratorium FMIPA 2009 telah dibentuk dan diangkat PPk, panitia lelang dan panitia penerima/pemeriksa barang dengan SK menyusul.

Barang yang dilelalangkan sejumlah 66 Item barang. Penugasan kepada panitia untuk membuat draf pengumuman lelang dimana dana untuk proyek tersebut belum turun. Pengumuman lelang malalui media nasional Harian Media Indonesia, media lokal Harian Jatim Mandiri, websaite dan papan pengumuman UM.

Proposal I dan II dalam proyek diatas sudah ada sejak tahun 2008 dan menurut sumber, jenis dan harga barang sudah ada.Tanggal 4/2/2009 pkl 10.00 wib, rapat koordinasi penentuan jenis-jenis peralatan pekerjaan pengadaan pengembangan lab FMIPA dihadiri seluruh panitia. Dalam pertemuan tersebut disepakati jenis peralatan, spesifikasi teknis dan rancangan dokumen prakualifikasi dengan petunjuk hasil rapat tanggal 3.

Dan selanjutnya disampaikan kepada PPk yang memiliki kewenangan penuh untuk menerima atau menolak rancangan fokumen yang diajukan panitia.Tanggal 5/2/2009, pengumuman prakualifikasi No : 04b/H32.17/LK/2009, dimuat di harian Media Indonesia dan Websaite UM, dan tanggal 7/2 dimuat di harian Jatim Mandiri. Dalam pengumuman tersebut dibuat catatan (atas usulan Bambang Supriyanto) yang isinya, saat pengumuman ini dikeluarkan, DIPA dalam proses, bila mana DIPA tidak turun, peserta lelang tidak dapat menuntut apapun kepada panitia lelang akibat kerugian yang dialami.

Tanggal 6 – 23 Pebruari 2009, pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi yang diikuti 11 rekanan/perusahaan antara lain; PT Anugrah Nusantara, PT Taruna Bakti Perkasa, PT Mahkota Negara, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Artesis, CV Makmur Sejati, PT Lavinta Buana Sakti, PT Alfindo Nuratama Perkasa, PT Borisdo Jaya, PT Digo Mitra Slogan dan PT Citra Dua Permata.

Semua perusahaan adalah disewa oleh PT Anugrah Nusantara milik Nazaruddin mantan Bendahara umum partai Demokrat.Dari 11 perusahaan yang mendaftar, dua diantaranya tidak menyampaikan dokumen prakualifikasi yakni, CV Makmur Sejati dan PT Lanvinta Buana Sakti.

Sementara dari 9 perusahaan yang memasukan dokumen, panitia menetapkan 7 perusahaan masuk dalam faftar pendek (Short List) kecuali PT Ariesta dan PT Mahkota Negara. Pada pertengahan April 2009, UM menerima surat pengesahan DIPA UM TA 2009 No : 0514.0/999-06.1/-/2009, dengan nilai sebesar Rp 46.531.360.000 yang ditandatangani oleh Dirjen perbendaharaan dan (Menteri Keuangan RI), Herry Purnomo, tanggal 13/4/2009. Dan selanjutnya PPk meminta panitia untuk menindak lanjuti proses pelelangan dengan menyusun rancangan HPS.

Dan untuk barang-barang yang dilelangkan alat-alat laboratorium Fisika, data dukung dicarikan oleh ketua panitia A.Fuad, alat-alat Olah Raga, Teknik, Politeknik dan Komputer, data dukung dicarikan oleh Bambang Supriyanto, Imam dan Mujiono. Dan pada tanggal 2 Juni, panitia melakukan finalisasi penyusunan rancangan perkiraan sendiri (Owner Estimate).

Tanggal (4/6/2009), penitia menyusun rancangan rencana kerja (RKS). RKS tersebut selanjutnya disampaikan kepada PPk untuk dicermati, diteliti, dan dievaluasi. Tanggal 8/6, panitia mengundang semua rekanan yang masuk dalam daftar pendek. Tanggal 9/6, Inspektur Jenderal Depdikbud RI, M.Sofyan mengeluarkan surat tugas No : SP. 140/B/KP.2009, tentang penugasan Harsono, auditur ahli muda untuk melaksanakan tugas pendampingan dalam proses pelelangan paket pekerjaan proyek FMIPA UNM.

Tanggal (15/6/2009), dilaksanakan rapat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing). Dan pada tanggal (24/6/2009), dilaksanakan rapat pembukaan penawaran pekerjaan pengadaan alat lab.FMIPA. Rapat dihadiri Inspektorat Jenderal Depdikbud dan juga dihadiri para peserata.Tanggal 25 – 27 Juni 2009, panitia didampingi dari Inspektorat Jenderal Depdikbud, melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran peserta lelang.

Tanggal 29/6 panitia didampingi dari Inspektorat Jenderal Depdikbud, melakukan klarifikasi kepada rekanan peserta lelang (penawar) dan lembaga keuangan yang menerbitkan jaminan penawaran.Tanggal 30/6, rapat pleno evaluasi penawaran, dan laporan ketua panitia lelang hasil evaluasi kepada PPk. Dan pada tanggal (1/7/2013), PPK menetapkan pemenang lelang. Pemenang lelang yang dimaksud adalah PT Alfindo Nuratama Perkasa dengan penawaran Rp 44.303.850.000.

(dalam persidangan mengaku, Arifin Achmad, Direktur PT alfindo menerima fee sebesar Rp 120 juta dari PT Anugrah Nusantara)

Sementara PT Nuratindo Bangun Perkasa selaku pemenang ke 2 dengan penawaran Rp 44.345.416.000 (dalam persidangan mengaku, Sinurat, Direktur PT Nuaratindo mendapatkan fee sebesar Rp 3,5 juta dari PT Anugrah Nusantara).@ian_lensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 17 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/17/sidang-korupsi-universitas-negeri-malang-sarat-rekayasa.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment