Friday, May 17, 2013

DPR tidak perlu tes Calon Hakim Agung, itu inkonstitusional!

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra menilai DPR inkonstitusional dalam tindak fit and proper test Calon Hakim Agung. Pasalnya, tugas fit and proper test Calon Hakim Agung berada di tangan Komisi Yudisial (KY). Dengan berdirinya KY, maka DPR tidak lagi melakukan fit and proper test.

“Mekanisme check and balance merupakan hubungan antara lembaga yang berada dalam posisi setara,” ujar Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra dalam persidangan di Gedung MK, Kamis (16/5/13).

Baca juga: Fraksi PD akan klarifikasi langsung data absensi dewan dan Marzuki Alie tuding pemrotes pidatonya hanya asal bunyi

Saldi mencontohkan, DPR harusnya hanya melakukan pengecekan seperti penilaian ulang. Penilaian ulang pun dilakukan oleh DPR apabila calon hakim agung diseleksi presiden dengan alasan check and balance. Jikalau ingin melakukan fit and proper test, maka pihak yang tepat sudah bukan lagi DPR, tetapi KY.

“KY dibentuk secara konstitusional, sebagai komisi negara yang dibuat secara khusus untuk menyeleksi hakim agung. Tidak tepat membenarkan DPR berwenang untuk memilih calon hakim agung setelah hasil proses seleksi di KY,” tandasnya.@priokustiadi

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 17 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/17/dpr-tidak-perlu-tes-calon-hakim-agung-itu-inkonstitusional.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment