LENSAINDONESIA.COM : DPRD Kota Surabaya nampaknya tak mau gegabah dalam menindak lanjuti pergantian Wakil Walikota Surabaya, Bambang Dwi Hartono (BDH). Meski kabar yang berkembang diberitakan Plt Ketua DPRD Surabaya, Wishnu Sakti Buana bakal menjadi calon terkuat yang diusung PDIP, namun sesuai peraturan pemerintah (PP) No 49 tahun 2008 tentang Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Daerah harus ada dua nama yang diserahkan untuk diusulkan.
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Erick Reginal Tahahalele, dirinya sebenarnya mengapresiasi keinginan PDIP yang tetap ngotot mengusung satu calon sebagai kandidat pengganti Bambang DH. Apalagi, kandidat yang bakal diajukan adalah sesama kolega sebagai anggota DPRD Surabaya. “Tapi kami juga berharap jangan sampai proses yang ingin menyenangkan teman saya Wishnu Sakti pada akhirnya nanti justru menyalahi aturan,” ujar Erick.
Baca juga: DPRD Surabaya siapkan paripurna pelantikan M. Machmud sebagai ketua dan Oknum anggota DPRD Surabaya pimpin serangan preman ke Liponsos Keputih
Menurutnya, proses pergantian pejabat kepala daerah memang baru pertama kali terjadi di Kota Surabaya. Untuk itu pihaknya berharap lembaga legislatif bersikap hati-hati dan tidak menyalahi prosedur. “Yang kami harapkan, semuanya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Baik untuk syarat administratif maupun syarat yang lainnya,” tandas politisi yang juga menjabat Anggota Komisi A DPRD Surabaya ini.
Sementara itu, anggota Komisi A lainya, Adies Kadir, menyatakan pihaknya akan melakukan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Rencana itu ditempuh karena tidak mau menyalahi prosedur yang ada. “Selain masalah Wakil Walikota, kita juga mau tanya tanya soal masalah caleg. Kita tidak ingin dianggap terlalu memberi harapan tapi pada ujungnya menyalahi aturan,” ujar Adis Kadir. @iwan_christiono
Andiono Hernawan @lensaindonesia 16 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/16/dprd-belum-tentukan-sikap-terkait-pengganti-wakil-walikota-surabaya.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment