LENSAINDONESIA.COM: Sistem politik yang terbangun saat ini begitu mahal dalam melahirkan sosok pemimpin yang berbasiskan finansial. Namun, hal ini bukan berarti tidak bisa dirubah, yakni dengan memperbaiki sistem politik.
“Ini bukan sesuatu yang tidak bisa diubah. Kita tidak senang demokrasi yang dibangun dengan uang. Ini harus dilakukan dengan perbaikan sistem.
Misalnya salah sartunya dengan mengatur pendanaan kampanye secara jelas,” ujar pemerhati Pemilu Said Salahudin kepada Licom, Kamis (16/05/2013).
Baca juga: Politik di Indonesia mirip paranormal, sering dimanipulasi dan misterius dan Gakkumdu anggarannya besar, harus sesuai tugas pengawasan pemilu
Ia menjelaskan, sumber dana kampanye ini dikategorikan menjadi tiga, yakni dana dari partai politik, dana dari calon, dan dana dari sumbangan.
“UU terkait ini, hanya mengatur pada yang ke tiga saja (dana sumbangan. Red). Yaitu, mengatur soal dana yang berasal dari sumbangan saja.
Untuk menyiasati sumbangan itu, kuat dugaan ada pengalihan dana ke Parpol agar tidak limitasi, sehingga aman. Ini yang perlu dibatasi dengan
membuat aturannya,” terangnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang masih ragu-ragu, bahkan enggan membuat terobosan baru untuk membuat aturan dana Parpol dan calon
legislatif dengan dalih bukan wewenangnya, kata Said, merupakan bentuk inkonsistensi.
Lanjutnya, UU dapat memberikan kewenangan yang sifatnya memberikan perintah kepada KPU dalam rangka perbaikan sistem Pemilu. Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, yakni dengan membuat Peraturan KPU soal 30 persen keterwakilan perempuan di setiap Dapil di seluruh level calon anggota DPR pusat hingga daerah.
Juga, menurut Said lagi, soal keterbukaan informasi publik dengan me-publish hasil verifikasi Bacaleg. Ini adalah terobosan baru yang dibuat walau pun UU tidak mengaturnya secara detail.
“Sehingga pertarungan calon nanti tinggal soal kualitas. Bukan didasarkan pada kekuatan uang. Kalau partainya lebih pada pertarungan ideologi,
bukan uang lagi,” imbuhnya.
UU dana kampanye, Said menekankan, seharusnya merujuk ke arah sana, untuk menghindari budaya korupsi. KPU bisa melakukan terobosan hukum, dan boleh melakukan itu.
Ada dua alasan bagi KPU menerbitkan peraturan ini. Pertama, KPU diminta UU (perintah UU). Dan kedua, KPU membentuk peraturan yang diberikan kewenangan UU. “Termasuk dana kampanya, berdasarkan itu ia tidak perlu takut untuk membuat aturan pembatasan dana kampanye,” jelasnya.
Jika KPU tidak mau melakukan ini, selain dinilai inkonsistensi, Said menegaskan bahwa KPU hanya main aman saja dengan tidak ada upaya
perbaikan sistem Pemilu menjadi lebih berkualitas dan bermartabat. @yuanto
Andiono Hernawan @lensaindonesia 16 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/16/kpu-harus-konsiten-benahi-sitem-jangan-lahirkan-pemimpin-karena-uang.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment