LENSAINDONESIA.COM: Agus Warsito alias A Liong (53) bersama Azhar Abraham alias Jerry terdakwa kasus kepemilikan 14 kilogram sabu-sabu, 190 ribu butir ekstasi dan 20 kilogram keytamine yang dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum harus bersabar untuk menanti vonis dari hakim PN Surabaya.
Pasalnya, sidang vonis yang sedianya digelar hari ini, Kamis (16/5/2013) harus ditunda lantaran hakim belum siap bacakan putusan. Untuk itu, sidang vonis keduanya harus diundur hingga.
Baca juga: Istri pejabat BPN Surabaya terancam 12 tahun penjara dan Pesta sabu di apartemen Sahid Gunawangsa digerebek polisi
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 uu no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Seperti diberitakan, kedua terdakwa ditangkap pada 16 September 2011 lalu oleh Mabes Polri beserta Polda Jatim di kawasan Jl Ploso Surabaya (rumah A Liong).
Dalam kamar kos milik Agus Warsito alias A Liong, polisi mengamankan 14 belas kilogram narkotika berjenis sabu-sabu, 20 kilogram keytamine dan 190 butir pil ekstasi yang ditaksir bernilai hingga Rp 47,5 miliar. Penangkapan Aliong sendiri berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya Zarkawi dan Azhar. @ian_lensa
Andiono Hernawan @lensaindonesia 16 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/16/vonis-dua-bandar-narkoba-ditunda-lagi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment