Monday, May 13, 2013

Kepala Dispenda Surabaya dilaporkan korupsi ke Kejati Jatim

LENSAINDONESIA.COM: Pengusaha reklame yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Senin (13/5/2013) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, melaporkan ketidak jelasan dana jaminan biaya bongkar reklame dan dana titipan pajak reklame yang tersimpan di Dinas Pendapatan Kota Surabaya.

Makruf Syah, Ketua P3I, kepada wartawan menjelaskan, sesuai data yang diperolehnya, dana Jambong dan titipan reklame telah berjalan sejak tahun 2009 sampai sekarang. “Bisa jadi sebelumnya sudah ada,” ujar Makruf.

Baca juga: DPRD Saran Perlu Dicari Win-win Solution Terkait Reklame dan Warga Kebangsren Protes Keberadaan Reklame

Dana itu, dipungut Dispenda dari para pengusaha reklame untuk jaminan biaya bongkar dan titipan pembayaran pajak reklame. Diduga, ada dana sekitar Rp 50 miliar dari pengusaha yang tersimpan di Dispenda tanpa diketahui kejelasannya. “Kebijakan ini mulai di masa Joestamadji saat menjabat Kepala Dispenda,” ucapnya.

Dalam memuluskan penarikan dana Jambong itu, lanjut Makruf, Pemkot melalui Dispenda menekan dengan pernyataan jika Jambong tidak dibayar maka biro reklame akan dikenakan denda dan tidak diizinkan untuk mendirikan reklame. “Seharusnya, jika perusahaan membongkar sendiri reklamenya maka dana Jambong dikembalikan. Tapi ini tidak dikembalikan dan dianggap hangus,” jelas Ketua LPBH PWNU Jatim itu.

Adapun dana titipan pajak yang dipungut Dispenda itu diklaim untuk ‘jaga-jaga’ perusahaan jika terlambat membayar pajak. Jika itu terjadi, sedianya dana titipan tersebut yang dibayarkan agar tepat waktu dan lepas dari denda keterlambatan. “Tapi prakteknya tagihan pajak tetap datang ke kami, juga tagihan dendanya kalau terlambat,” papar Makruf.

Uang Jambong dan titipan pajak reklame, lanjut Makruf, disetorkan melalui Bank Jatim ke rekening bendahara Dispenda. “Katanya dimasukkan ke PAD,” ujarnya.

Makruf menduga ada penyimpangan dan dugaan korupsi dengan tidak jelasnya ketentuan yang mendasari kebijakan dana Jambong dan titipan pajak ini. “Yang harus bertanggungjawab adalah Kepala Dispendanya (Joestamadji) dan Wali Kota,” tegas Makruf.

Menanggapi laporan itu, Kasipenkum Kejati Jatim Muljono mengaku pihaknya akan menindaklanjuti dengan mempelajari laporan yang diajukan P3I. “Kita pelajari dulu laporannya,” ujarnya singkat. @ian_lensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andrian Pratama @lensaindonesia 13 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/13/kepala-dispenda-surabaya-dilaporkan-korupsi-ke-kejati-jatim.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment