LENSAINDONESIA.COM: Penegakan hukum tak boleh dilakukan dengan huru-hara maupun hura-hura, kata Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika. Hal ini ditegaskannya menyikapi polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pasca upaya penyitaan mobil yang dilakukan KPK di kantor DPP PKS.
“Kasus sita menyita diatur dalam hukum formil, silakan saja diuji, lebih baik dilakukan proses hukum daripada di luar itu,” ujar Pasek di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/05/13).
Baca juga: 'Ngotot' lawan KPK, Yusuf Supendi minta Elit PKS cermati aturan dan Tak ada orang bersih dan suci, Anis Matta 'keukeuh' KPK langgar hukum
Saat ditanya berdasarkan apa penyitaan harus dilakukan, Pasek menegaskan sesuai mekanisme ada lex spesialis. Dalam hal ini KPK memiliki lex spesialis yaitu UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tidak ada orang yang kebal, ada lex spesialis. Prinsipnya semua harus tunduk, karena harus menegakkan cara-cara yang diatur sendiri,” imbuhnya.
Soal tudingan PKS bahwa KPK tak membawa surat penyitaan sesuai prosedur, Pasek mengatakan belum tahu. Menurutnya, proses hukum yang akan membuktikan.
“Mana yang benar itu masih ada di tataran silat lidah. Nanti aja di silat bukti. Biarkan teruji secara proses, masing-masing kan ada saksi,” tandasnya.@endang
Khairul Fahmi @lensaindonesia 13 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/13/komisi-iii-dpr-penegakan-hukum-bukan-proses-huru-hara-dan-hura-hura.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment