Monday, May 13, 2013

‘Ngotot’ lawan KPK, Yusuf Supendi minta Elit PKS cermati aturan

LENSAINDONESIA.COM: Yusuf Supendi, mantan pendiri Partai Keadilan yang kini berubah menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyarankan elit PKS lebih cermat memahami peraturan perundang-undangan.

Rencana PKS melaporkan tindakan penyitaan mobil yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mabes Polri, dinilainya kurang tepat. Bahkan kata Yusuf, KPK bisa saja bertindak tegas dengan menggunakan UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 21.

Baca juga: Tak ada orang bersih dan suci, Anis Matta 'keukeuh' KPK langgar hukum dan Timwas Century kembali akan panggil Susno Duadji

“Menghalangi penyidikan KPK itu bisa dipidanakan paling sedikit 3 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar Yusuf saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (13/05/13).

Ia mengingatkan, pengurus PKS mestinya lebih teliti dalam memahami Undang-Undang. Pasalnya, hal itu bisa merugikan partai itu sendiri.

“Jika hal tersebut terus dilakukan, maka hal itu akan memojokkan PKS,” pungkas Yusuf.

Seperti diketahui, sejumlah mobil milik Luthfi yang diduga sebagai hasil suap impor sapi akan disita KPK. Mobil-mobil itu terparkir di Markas PKS.

Penyitaan batal dilakukan setelah pihak keamanan kantor DPP PKS menghadang dan melarang petugas masuk kedalam. Mereka beralasan, KPK tidak membawa surat penyitaan sesuai dengan prosedur.@hermawan

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Khairul Fahmi @lensaindonesia 13 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/13/ngotot-lawan-kpk-yusuf-supendi-minta-elit-pks-cermati-aturan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment