Monday, May 13, 2013

PDIP persilakan KPU beri sanksi parpol pengguna dana ‘haram’

LENSAINDONESIA.COM: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindak tegas partai politik (Parpol) yang tak transparan dalam menggunakan dana kampanye. PDIP mengaku tak keberatan jika KPU menerapkan sanksi atas hal itu.

Sekjen DPP PDIP, Tjahjo Kumolo mengaku pihaknya tak mempermasalahkan rencana KPU mengetatkan transparansi aliran dana kampanye para caleg parpol.

Baca juga: KPU "plin-plan" dan lamban, PAN dan Bacaleg sempat bingung dan Kualitas DPR 2014 bakal lebih buruk

“Bagi kami (PDIP) tak masalah selama itu masih dalam batas UU serta ada pembicaraan antara KPU dan Parpol. Itu tidak apa-apa,” ujar Tjahjo saat dihubungi Licom, di Jakarta, Senin (13/05/13).

Kendati begitu, ia mengingatkan KPU agar jangan terlalu mempersulit donatur yang akan menyumbang dana. Baik itu untuk partai maupun perorangan.

Partainya, lanjut Tjahjo, tetap akan mendorong adanya transparansi atau keterbukaan dalam aliran dana parpol, sepanjang itu tidak menyalahi aturan baik di UU maupun di peraturan KPU (PKPU).

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tak main-main terhadap parpol peserta Pemilu 2014, yang menggunakan dana haram untuk kampanye.

KPU saat ini terus menggodok peraturan untuk menindak tegas hal itu. Komisioner KPU Juri Ardiantoro menilai, penggunaan dana ilegal yang tidak diketahui asal usulnya, tidak bisa digunakan saat kampanye. Pasalnya, tak menutup kemungkinan, dana kampanye digelontorkan untuk mencuci uang.

“Jika digunakan bisa kena pidana. Itu termasuk pidana yang cukup berat, dan bisa membatalkan keikutsertaannya nanti,” ujar Juri kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/05/13).

Demi transparansi dana kampanye, lanjutnya, parpol wajib membuat laporan penggunaan dana kampanye berkala, termasuk menjelaskan sumbernya. Ini ditempuh untuk mengurangi timbulnya kecurigaan dari masyarakat.

KPU menganjurkan agar lebih transparan, dan partai politik peserta pemilu harus memiliki rekening khusus dana kampanye, terpisah dari rekening partai.@yuanto

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 13 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/13/pdip-persilakan-kpu-beri-sanksi-parpol-pengguna-dana-haram.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment