Monday, May 13, 2013

KPU Tuban kembalikan 385 berkas Caleg tidak memenuhi syarat

LENSAINDONESIA.COM: Setelah melakukan verifikasi tahap pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah mengembalikan 385 berkas calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tuban yang tidak mememenuhi syarat administrasi kepada 12 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2014.

Informasi yang dihimpun dari KPU Kabupaten Tuban menyebutkan, dari 385 berkas tersebut diantaranya, Partai Nasdem 34 berkas yang dikembalikan dari 50 berkas pendaftaran. PKB, PPP, Partai Hanura, PKS, Partai Gerindra 50 berkas yang didaftarkan dikembalikan semuanya.

Baca juga: Belasan Bakal Caleg PDIP Tuban Jalani Psikotes di Surabaya dan Hari Ini Pendaftaran Panwascam Se-Kabupaten Tuban Ditutup

PDI Perjuangan 18 berkas yang dikembalikan dari 50 berkas Caleg. Partai Golkar 10 berkas dari 50 berkas Caleg. Partai Demokrat 45 berkas yang dikembalikan, PAN ada 2 berkas yang dikembalikan dari 50 berkas pendaftaran. PBB 19 berkas Caleg dan semuanya dikembalikan. PKPI 7 berkas pendaftaran Caleg dan  semuanya juga dikembalikan.

Divisi Pendaftaran Pemilih KPUD Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistiarini mengatakan, 73 persen berkas Caleg yang diterima pihaknya belum lengkap.

“Kekurangan dan kesalahan persyaratan bacaleg rata-rata kurangnya legalisir ijazah. Tidak sama nama antara ijazah dan KTP. Surat keterangan sehat dari dokter dan lampiran BB-8 dan BB-9,” Senin (13/05/2013).

Selain itu, terdapat 1 Caleg yang harus diganti karena usianya belum memenuhi persyaratan. Karena dalam aturannya, minimal harus berusia 21 tahun. Caleg yang belum cukup umur tersebut dari Partai Nasdem dan berkasnya jugadikembalikan.

“Selain kita suruh mengambil berkas calegnya yang belum lengkap. Juga kita berikan penjelasan terkait persyaratan yang kurang dan batas waktu masa perbaikan,” pungkas.@muhaimin

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 13 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/13/kpu-tuban-kembalikan-385-berkas-caleg-tidak-memenuhi-syarat.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment