Wednesday, April 17, 2013

Bawaslu tindak tegas pelanggaran Pilgub Jateng

LENSAINDONESIA.COM: Pasca ditetapkannya nomor urut pasangan calon gubernur Jawa Tengah oleh KPU 9Komisi Pemilihan Umum), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (18/4) mengumpulkan ketiga tim pemenangan serta tim pengusung masing-masing untuk melakukan teguran terkait pelanggaran seputar pilgub.

“Maksud dikumpulkan semua tim pemenangan dan tim pengusung adalah Bawaslu akan ingatkan mereka kalau saat ini sudah menjadi pasangan calon (paslon), dan pada perjalanan ini ada subjek hukum pemilu. Kewajiban dan haknya pun telah melekat,” jelas Bidang Pengawasan Bawaslu prov Jateng , Teguh Purnomo, Rabu (17/4) di gedung KPU Jateng Jl Veteran Semarang.

Baca juga: Pedagang Kaki Lima dukung Bibit Waluyo jadi Gubernur Jateng lagi dan Black campaign, Bawaslu panggil Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya

Secara lebih rinci, Teguh menambahkan, teguran-teguran yang akan disampaikan adalah terkait telah maraknya gambar-gambar calon yang dipasang pinggir jalan, iklan berbahu kampanye di media serta permasalahan administratif dan pidana.

“Permasalahan administratif seperti memasang gambar dan alat peraga yang bukan ditempat aturan. Sedangkan masalah pidana seperti melakukan aktifitas kampanye yang belum sesuai jadwal kampanye,” katanya.

Lanjutnya, yang masuk diranah masalah pidana tersebut bisa diproses hukum. Sanksinya pun telah ditetapkan sebagaimana UU no 32

Teguh menjelaskan bahwa pemasangan Baliho dan gambar sebelum masa kampanye sebenarnya diperbolehkan, tetapi harus sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Ada tiga unsur yang dilarang, pertama gambar paslon. Kedua yang menyangkut unsur visi misi dan program pasangan calon, serti yang ketiga adanya alat peraga yang terdapat unsur mengarahkan publik pada pemilihan,” terangnya.@Yuwana Irianto

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 17 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/17/bawaslu-tindak-tegas-pelanggaran-pilgub-jateng.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment