Wednesday, April 17, 2013

Edan!! Hanya bermodal pulsa 20 ribu dapat perawan

LENSAINDONESIA.COM: Hebat, cuma modal pulsa, playboy cap 'kacang goreng' ini mampu merenggut kehormatan seorang siswi SMK di Surabaya. Bukan hanya itu, meski pemuda Jombang yang tinggal di Manukan ini kini sudah mendekam dalam bui, ternyata korban pun masih menggilainya lantaran terlanjur cinta.

Adalah Joko, selama setahun, pemuda 19 tahun ini menjalin asmara dengan –sebut saja- Erli (16), tetangga kampungnya di kawasan Manukan Surabaya hingga kerap melakukan hubungan suami istri.

Baca juga: Gunakan sabu biar kuat saat ML dan Asyik pesta narkoba, dua ibu rumah tangga 'dicokok' aparat

Sedikitnya sebanyak 15 kali Joko menggauli Erli. Hanya dengan bujuk rayu mengatasnamakan cinta yang dimbel-embeli akan bertanggungjawab dengan menikahi korban.

Ngerinya, pada awal kali menjebol keperawanan Erli, tersangka yang berhasil dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya ini cuma bermodal membelikan pulsa bernominal Rp 20 ribu saja sebagai imbalan atas reguk kenikmatan tak senonoh itu.

“Kepada penyidik, tersangka ini mengaku merenggut keperawanan Lia pada 10 Pebruari 2013 di tempat kos temannya di Jl. Sikatan Lebar. Sejak itu, sedikitnya 5 kali mereka kencan dengan masing-masing 3 kali berhubungan badan,” tutur Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, Rabu (17/4/2013).

Dijelaskannya, tersangka dibekuk lantaran laporan orang tua Erli yang tak terima dengan perbuatan tersangka terhadap anaknya. Dimana orangtua Erli curiga dengan perubahan sikap anaknya yang tidak betah tinggal di rumah dan memilih keluar dengan Joko.

Akhirnya, setelah didesak, korban pun mengatakan apa yang telah dilakukan dengan Joko, kekasih hatinya.

“Atas dasar laporan tersebut, kami langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Korban juga sudah dimintakan visum untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Sedang untuk barang bukti, kami mengamankan 1 kaos hitam, 1 celana jeans putih, 1 celana dalam warna coklat dan 1 buah bra warna putih,” terang Suparti.

Suparti juga menambahkan bahwa pelaku akan dikenai dengan pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta.

Sementara itu, kepada wartawan, Joko dengan enteng mengaku perbuatan tersebut Ia lakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan. “Kami saling suka, bahkan, hingga saya dipenjara ini. Dia (korban, red) juga sering kesini untuk mengunjungi saya. Saya pun masih mau menikahinya,” tandasnya. @rakhman_k

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 17 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/17/edan-hanya-bermodal-pulsa-20-ribu-dapat-perawan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment