Wednesday, April 17, 2013

Dua bandar narkoba langsung lemas dituntut penjara seumur hidup

LENSAINDONESIA.COM: Agus Warsito alias Aliong (53) bersama Azhar Abraham alias Jerry tertunduk lesu saat duduk di kursi pesakitan, Rabu (17/4/2013) untuk mendengar tuntutan jaksa. Pasalnya, kedua terdakwa kasus kepemilikan 14 kilogram sabu-sabu, 190 ribu butir ekstasi dan 20 kilogram keytamine, ini dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Antonios Simbolong ini, Jaksa Penuntut Umum, Andri Winanto menuntut kedua terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 uu no 35 tahun 2009 dengan hukuman seumur hidup.

Baca juga: Ketua PN Surabaya duga ada jebakan dalam kasus suap anak anggota DPRD dan Anak anggota dewan tak takut dilaporkan balik

Mendengar tuntutan hukuman seumur hidup ini dari Jaksa ini, pengacara terdakwa yakni Yuliana langsung melakukan pledoi atau pembelaan.

Seperti diberitakan, kedua terdakwa ditangkap pada 16 September 2011 lalu oleh Mabes Polri beserta Polda Jatim di kawasan Jl Ploso Surabaya (rumah ALiong). Dalam kamar kos milik Agus Warsito alias ALiong (53) itu, polisi mengamankan 14 belas kilogram narkotika berjenis sabu-sabu, 20 kilogram keytamine dan 190 butir pil ekstasi yang ditaksir bernilai hingga Rp 47,5 miliar. Penangkapan Aliong sendiri berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya Zarkawi dan Azhar. @ian_lensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Khairul Fahmi @lensaindonesia 17 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/17/dua-bandar-narkoba-langsung-lemas-dituntut-penjara-seumur-hidup.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment