Wednesday, April 17, 2013

Polisi sita lokasi penimbunan BBM Ilegal di Jawa Tengah

LENSAINDONESIA.COM: Tim Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil menggerebek lokasi tempat penimbunan BBM ilegal jenis Solar di Kecamatan Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah. Lima orang berhasil diamankan salah satunya pelakunya berinisial SWR alias B adalah pemiliknya, sedangkan empat pelaku lainnya adalah pekerjanya.

“SWR ini merupakan pemiliknya, kita tangkap Selasa (16/4) semalam sekitar pukul 22.30 Wib,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Alius kepada LICOM di Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (17/4/13).

Suhardi menuturkan, hasil dari pemeriksaan sementara BBM ini diperoleh dari PT. LM yang berada di desa Peleleng, Batang yang merupakan agen resmi bersertifikat Pertamina, nantinya BBM tersebut didistribusikan ke beberapa industri yang ada di jawa tengah yang tidak mendapatkan subsidi.

“Jadi ada korelasi antara penimbunan BBM dengan PT LM. Saat ini Tim Mabes Polri masih disana untuk melakukan pengembangan dan kita akan usut semuanya termasuk industri-industri yang menikmatinya,” pungkasnya.

Lebih lanjut Suhardi, pihaknya mampu menyimpan 50 ton BBM di tempat penampungan tersebut dalam sehari. Sedangkan yang bersangkutan sendiri mempunyai izin transportir dan niaga dari PT. PAK. hal ini sudah berlangsung selama dua tahun.

“Ini akan kita dalami terus. Siapapun yang terlibat, baik aparat akan kita tindak termasuk yang menerima agar ada efek jera,” terang Suhardi.

Dari tangan para tersangka Polisi menyita 45 ton solar, empat unit truk tangki, satu unit mesin pompa dan dua unit toren masing berkapasitas 2 ton. “Tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara  dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar,” tandasnya.@hermawan

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andrian Pratama @lensaindonesia 17 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/17/polisi-sita-lokasi-penimbunan-bbm-ilegal-di-jawa-tengah.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment