Tuesday, May 14, 2013

Bupati Tangerang “hukum” Kades dan Camat, terlibat kasus perbudakan

LENSAINDONESIA.COM: Bupati Tangerang, Ahmed Jaki Iskandar menindak tegas atau “menghukum” Kepala Desa Lebak Wangi terkait keterlibatannya dalam kasus perbudakan pabrik kuali di Kampung Bayur Opak, Rt 03 Rw 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kalau (kasus pidana) kepala desa sudah barang tentu kita serahkan kepada polisi,” ujar Ahmed di ruang Komisi IX, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/05/2013).

Baca juga: Polisi terus buru calo kuli kasus perbudakan heboh di Tangerang dan Diduga terlibat, Polisi periksa dua anggota Brimob dan anggota TNI

Selain itu, Ahmed juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pencoretan nama kepala desa dalam bursa pemilihan kepala desa berikutnya. Pasalnya, sang kepala desa sedang mengajukan kembali untuk menjabat pada periode berikutnya.

Selain kepala desa, Ahmed juga menindak tegas Camat Sepatan. Meskipun belum terbukti bersalah, dirinya sudah memberikan hukuman berupa mutasi kepada sang camat. Dalam penuturannya, proses pemindahan sang camat saat ini masih dalam proses.

“Untuk camat, sedang diproses surat mutasinyaan satu dua hari ini akan selesai,” tegasnya.

Sambil proses hukum terus berjalan, Bupati Tangerang ini mempercayakan penanganan kasus perbudakan ini kepada kepolisian. Ia meyakinkan kepada masyarakat bahwa Kabupaten Tangerang akan membantu penyidikan hingga penyerahan pelaku apabila bersalah.

“Kita serahkan kepada penegak hukum, keterlibatan oknum-oknum, baik dari kepolisian, ataupun dari oknum ada,kita serahkan kepada mereka,” ungkapnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu, kepolisian berhasil membongkar kasus tindak perbudakan di daerah Kampung Bayur Opak, Rt 03 Rw 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam pengungkapan ini, kepolisian menangkap pemilik pabrik. Selain menangkap pelaku, polisi menemukan banyak pekerja muda, bahkan pekerja di bawah umur yang diperlakukan tidak menyenangkan oleh sang majikan. Berdasarkan hasil investigasi, para pekerja ternyata tidak dibayar dengan jam kerja hingga 18 jam. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.@endang

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Khairul Fahmi @lensaindonesia 14 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/14/bupati-tangerang-hukum-kades-dan-camat-terlibat-kasus-perbudakan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment