LENSAINDONESIA.COM: Hari ini, Selasa (14/05/13), sebanyak 14 Pengurus Provinisi (Pengprov) PSSI yang statusnya dibekukan Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin dan 6 anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI terhukum, mendatangi kantor PSSI di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.
Kedatangan mereka guna menyelesaikan kasus pemalsuan notulensi rapat anggota Komite Eksekutif (Exco). Untuk itu, ke-14 berani menantang Djohar untuk menyelesaikan masalah tersebut ke ranah hukum.
Baca juga: Exco terhukum Djohar, tabuh genderang perang dan Bob Hippy: PSSI harus bijak sikapi pembinaan usia muda
“Kami berani membawa permasalahan pemalsuan notulensi ke ranah hukum demi menyelesaikan polemik yang ditimbulkan usai KLB,” ujar salah satu perwakilan dari ke-14 Pengprov, Cholid Ghoromah di depan kantor PSSI, Jakarta.
“Kami tahu notulensi ini menyebutkan kalau kami, 18 Pengprov, berhak hadir ke dalam KLB 17 Maret. Nyatanya, saat itu kami tidak bisa masuk karena Djohar mengatakan kalau notulensi ini palsu dan ia tidak menandatanganinya,” sambungnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur PT Persebaya Indonesia ini menyebutkan, dia beserta dua rekannya yang lain, Faisal Yusuf (Pengprov Lampung) danHasan M. (Pengprov Kalimantan Timur) menemui Djohar di Medan, demi meminta tandatangan untuk pengesahan notulensi rapat Exco yang diselenggarakan sebelum KLB digelar.
“Saat itu, dia (Djohar-red) membacanya berulang-ulang isi dari notulensi sebelum dirinya menandatangani. Jadi, bohong kalau dia tidak tahu isinya. Sekarang, kalau misal kami bohong dan enam Exco ini benar-benar memalsukan notulensi, laporkan saja ke polisi,” tantang Cholid.
Sementara itu, salah satu dari enam anggota Exco terhukum, Bob Hippy menjelaskan, permasalahan dari ke-18 Pengprov akan selesai jika masalah pemalsuan notulensi ini jelas kedudukannya. “Kalau Djohar mengaku, pasti selesai,” tuturnya singkat.@anggi
Khairul Fahmi @lensaindonesia 14 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/14/exco-dan-pengprov-terhukum-tantang-djohar-lewat-jalur-hukum.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment