Tuesday, May 14, 2013

Exco terhukum Djohar, tabuh genderang perang

LENSAINDONESIA.COM: Enam anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhukum beserta 14 Pengurus Provinsi (Pengprov) yang dibekukan oleh Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin, mendatangi kantor PSSI, Selasa (14/05/13).

Mereka mendatangi kantor PSSI yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta itu, guna menyampaikan aspirasinya  terhadap ketua umum PSSI, Djohar.

Baca juga: Bob Hippy: PSSI harus bijak sikapi pembinaan usia muda dan Mudari sarankan PSSI kirim Timnas U-14 ke Myanmar

Sayang, hal tersebut urung terlaksana karena kantor PSSI digembok sejak pagi. Menanggapi hal ini, ke-14 Pengprov beserta enam Exco yang diwakili oleh Bob Hippy dan Sihar Sitorus mengaku tidak kecewa atas situasi ini.

Menurut Bob, kedatangannya beserta Sihar ke PSSI hanya untuk menerima kedatangan dari ke-14 Pengprov yang statusnya dibekukan oleh Djohar.

“Saya beserta Pak Sihar datang ke sini hanya untuk menerima ke-14 Pengprov yang ingin menyuarakan pendapatnya kepada Ketua Umum PSSI,” ujar Bob di depan kantor PSSI, Senayan.

“Mereka yang datang ke sini ingin mengadu kepada kami karena merasa diperlakukan tidak adil oleh Djohar. Kami ingin masuk ke ‘rumah’, tapi anehnya justru digembok,” sambungnya.

Sementara itu, Sihar menilai, sikap ini sebagai tindakan Djohar yang telah menabuh genderang perang kepada keenam Exco terhukum dan ke-18 Pengrpov yang dibekukan oleh Djohar.

“Sekarang, dengan dikuncinya kantor PSSI, saya menilai kalau sebenarnya Djohar sendiri yang telah menabuh genderang perang. Dulu, kami tidak ingin melakukan hal ini (kunci pintu PSSI) karena ingin membuka pintu rekonsiliasi. Tapi, kenapa saat kami ingin kembali ke PSSI mereka melakukan hal ini kepada kami. Biar masyarakat sendiri yang menilai siapa yang preman,” jelas Sihar.@anggi

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andrian Pratama @lensaindonesia 14 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/14/exco-terhukum-nilai-djohar-tabuh-genderang-perang.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment