Thursday, May 16, 2013

Mantan Ketua Umum APKLI dilaporkan ke Polda Jateng

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Forum Komunikasi Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia se Jawa Tengah (FORKOM DPD–APKLI Jateng) melaporkan mantan ketua APKLI Indonesia dr. Ali Maksum M Biomed ke Polda Jateng atas dugaan perbuatan melawan hukum memalsukan tanda tangan sekjen DPP APKLI Jateng drs Lasiman Spd.

Laporan dengan no: LP B/ND-272/V/2013, pada Selasa 14/5/2013 itu diterima Kompol Tjasmadi SH. Saat membuat laporan, sekaligus sekjen DPP APKLI Jateng Drs Lasiman S. pd. diminta keterangan sebagai saksi.

Baca juga: Gubernur Jateng disomasi Forkom DPD APKLI dan Polda Jateng kehabisan blanko BPKB dan STNK

Kamis (16/5/2013), koordinator Forkom DPD APKLI se-Jawa Tengah H Giniung Praditama, mengatakan Ali Maksum M Biomed, mantan Ketua Umum DPP APKLI telah diduga melakukan perbuatan pemalsuan tanda tangan dan memalsukan surat keputusan untuk digunakan ke beberapa jajaran DPD APKLI di beberapa Kabupaten/Kota di wilayah Jateng.

“Baik sendiri atau bersama dengan sengaja dan sadar memalsukan tanda tangan Drs. Lasiman S.pd selaku Sekjend DPP APKLI dengan motif dan maksud akan menyuruh orang lain menggunakan surat-surat seolah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Dan atas surat itu telah diterbitkan suatu hak perjanjian sebagai keterangan bagi suatu perbuatan jajaran DPD APKLI yang berbekal SK palsu,” tegas H Giniung. @Yuwana irianto

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 16 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/16/mantan-ketua-umum-apkli-dilaporkan-ke-polda-jateng.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment