Monday, May 13, 2013

P3I laporkan Pemkot Surabaya ke Kejati Jatim

LENSAINDONESIA.COM: Tim kuasa hukum P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) Jawa Timur, telah melaporkan Pemerintah kota Surabaya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (13/5).

Laporan ini terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi atas pemberlakuan jaminan biaya bongkar reklame, dan munculnya 'dana titipan' pajak reklame.

Baca juga: Kepala Dispenda Surabaya dilaporkan korupsi ke Kejati Jatim dan Sergat jalin kerjasama dengan Mileage Communications Group

Dari keterangan tertulis yang disampaikan oleh kuasa hukum P3I, Ma'ruf SH ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan, dan diduga kuat banyak penyimpangan yang terjadi.

"Hari ini kami secara tertulis membuat laporan ke Kejati Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi jaminan biaya bongkar reklame," ungkapnya.

Berikut uraian yang disampaikan ke Kejati Jawa Timur:

1.Bahwa terhitung sejak tahun 2009 hingga sekarang, diperkirakan jumlah Jaminan Bongkar (Jambong) yang hilang dan tidak dilakukan transparasi pelapornya kepada masyarakat adalah sejumlah Rp 50 milliar. Dan hal ini berlangsung pada saat Kepala Bidang Pendapatan Dispenda Kota Surabaya dijabat oleh saudara Joestamadji.

2.Bahwa modus hilangnyaJambongadalahsebagaiberikut:
a.Jika jambong tidak dibayar oleh biro reklame maka akan dikenakan denda dan tidak diberikan izin untuk mendirikan reklame. Dan Jambong ini seharusnya dikembalikan manakala biro reklame membongkar reklamenya sendiri. Namun pada prakteknya, biro reklame yang membongkar reklamenya sendiri Jambong tidak dikembalikan bahkan dianggap hangus,
b.Uang Jaminan bongkar seharusnya digunakan terlebih dahulu untuk eksekusi penertiban (pembongkaranreklame), setelah itu selisihnya dimasukkan sebagai PAD. Tapi dalam prakteknya uang jaminan bongkar tersebut langsung dimasukkan ke PAD. Belum lagi dalam penerapannya sering terjadi akibat keterlambatan proses perizinan yang dilakukan oleh Pemkot, sehingga jaminan bongkar reklame hangus dan biro reklame harus membayar jaminan bongkar yang baru untuk titik reklame yang sama (objek yang sama);
c.Bahwa biro reklame dikenakan Jambong baru apabila terlambat membayar pajak ditambah dengan denda pajak, walaupun keterlambatan mebayar pajak tersebut diakibatkan oleh kelalaian dari pihak Pemerintah Kota Surabaya.

3.Berkenaan dengan uang titipan, perlu kami sampaikan bahwa modusnya adalah sebagai berikut:
a.Uang titipan disetorkan untuk mengantisipasi denda yang dikenakan wajib pajak sebagai akibat keterlambatan. Hal tersebut dilakukan berkenaan dengan proses perpanjangan yang tidak kunjung selesai dan tidak keluar SKPD. Namun, setelah SKPD keluar, wajib pajak tetap dibebani denda 2 % per bulan. Sehingga dalam hal ini diasumsikan bahwa wajib pajak tidak membayar pajak di tahun sebelumnya,
b.Dipekirakan jumlah keseluruhan uang titipan mulai tahun 2009 – Sekarang yang dikeluarkan oleh anggota Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratusmiliar Rupiah);

4.Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas maka dengan ini perlu kami tegaskanhal-halsebagaiberikkut:
1.Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dana atau penyalahgunaan wewenang dengan dalih kebijakan,
2.Bahwa dana titipan tidak ada dasar hukum atau pijakan yang jelas dan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang bersifat merugikan negara,
3.Bahwa praktek-praktek Jaminan Bongkar (Jambong) dan dana titipan tersebut jelas-jelas berpotensi terajdinya tindak pidana korupsi, sehingga perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna kepastianhukum.

5.Demikian Pers Release ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan partisipasi P3I Jawa Timur terhadap pemberantasan praktek-praktek tindak pidana korupsi yang menggunakan alat kewenangan dan kekuasaan yang mengakibatkan kerugian negara.@Ian

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 13 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/13/p3i-laporkan-pemkot-surabaya-ke-kejati-jatim.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment