LENSAINDONESIA.COM: Sidang lanjutan kasus penipuan dengan modus Jual beli melalui online dengan Tarif Harga discon 50persen dengan terdakwa Suhartatik, Senin (25/3) kembali digelar di PN surabaya dengan Agenda Pledoi pembelaan terdakwa.
Dalam sidang yang di ketuai Majelis Hakim Antonius Simbolon ini, Kuasa Hukum terdakwa Tonir dengan tegas Mengatakan dalam pledoinya bahwa terdakwa Suhartatik sudah meRevan sejumlah Uang melalui Tranfer E-Banking BCA pada saksi yang merasa dirugikan Termasuk M.Hafid sebanyak Ratusan juta Rupiah dan saksipun mengakuinya
Baca juga: Tingkatkan SDM, PN Surabaya Uji Calon Panitera Muda dan Kejari Kecewa Polisi Tak Bisa Tangkap Produsen VCD Bajakan
“Beberapa korban yang merasa dirugikan juga sudah di bayar, jadi saya anggap tuntutan Jaksa salah, ini perdata bukan Pidana,” jelas Tonir
Selain itu, Tonir mengungkapkan menurut korban Arlinda dan saksi Amanda yang sebelumnya mengatakan bahwa telah dirugikan sebanyak 7milyar kenyataannya hanya 4milyar.
“Dan saksi pegawai Bank BCA mengatakan ada satu Rekening atas nama Arlinda mentranfer pada terdakwa Suhartatik hanya sebanyak 2 milyar saja, sedangkan pernyataan Arlinda Ada 6Rekening dengan Total kerugian 7milyard,inisangat bertentangan,” jelas Tonir
Dengan itu, Tonir mengganggap pernyataan saksi korban tidak benar dan Terdakwa juga telah mengirim 500 buah Hp Blacberry dengan berbagai type pesanan,
“Terkait mengenai keterlambatannya itu bukan dari terdakwa melainkan barang dari china yang belum nyampek, pemesanan barang melalui yonk Yesy warga negara china,intinya terdakwa Suhartatik juga dirugikan Yonk Yesy namun walaupun terdakwa dirugikan tetap masih membayar dan mengirimkan barang ke yuser-yusernya,” terangnya.
Sebelumnya, Pledoi atau pembelaan ini dilakukan karena Suhartatatik keberatan dengan tuntutan jaksa, Suhartatik dituntut Jaksa penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan penjara karena dianggap telah merugikan orang lain. @ian_lensa
Catur Prasetya @lensaindonesia 26 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/25/pengacara-suhartatik-telah-kembalikan-sebagian-uang-korban.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment