Wednesday, April 17, 2013

Ketua PN Surabaya duga ada jebakan dalam kasus suap anak anggota DPRD

LENSAINDONESIA.COM: Terkait mencuatnya kasus dugaan pemerasan atau suap di Pengadilan Negeri Surabaya, membuat Ketua PN Surabaya, Heru Pramono melaporkan masalah ini ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Ketua PN menduga ada unsur kesengajaan dengan memasang perangkap demi ingin menjatuhkan nama hakim dan jaksa di institusinya.

“Kalau bisa janganlah melakukan perangkap seperti itu untuk menjatuhkan nama seseorang,” tegas Heru Pramono, Rabu  (17/4/2014).

Baca juga: Anak anggota dewan tak takut dilaporkan balik dan Tak terbukti jadi provokator, Rois divonis bebas

Selain menduga ada unsur kesengajaan, Heru juga menilai ada unsur penyuapan dibalik kasus ini. Hal itu bisa dilihat dengan kedatangan Kevin ke ruang Hakim Heru Musthofa. “Kalau kita lihat kan dia (Kevin) yang mendatangi hakim, bukan hakim yang mendatangi dia,” ujar Heru.

Meski begitu, Heru tidak ingin tergesa-gesa dalam menyikapi dugaan ini, sebab pihaknya masih menunggu hasil kesimpulan tim badan pengawas PT dalam kasus ini. “Kalau memang terbukti penyuapan, dia (Kevin) kan juga bisa dijerat juga pasal penyuapan,” imbuhnya.

Sementara itu, terpisah Kevin menyatakan tidak takut dilaporkan balik oleh jaksa dan hakim. Sebab, dia mengaku telah menyiapkan bukti-bukti untuk membuktikan tuduhannya tersebut. “Ada buktinya, kita lihat dulu perkembangannya ya,” kata Kevin.

Sekedar diketahui, Kevin anak anggota DPRD Surabaya yang terlibat kasus kecelakaan tiba-tiba menjadi perhatian media massa karena mengaku telah memberi uang suap ke Heru Mustofa Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Jaksa Suci Anggraini dari Kejari Surabaya dengan harapan kasusnya mendapat keringanan hukuman. @ian_lensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 17 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/17/ketua-pn-surabaya-duga-ada-jebakan-dalam-kasus-suap-anak-anggota-dprd.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment