Wednesday, April 17, 2013

Wishnu Wardhana ternyata sulit dipecat

LENSAINDONESIA.COM: Meski banyak kalangan menganggap karir politik Ketua DPRD Surabaya, Wishnu Wardhana sudah diujung tanduk, namun tidak demikian dengan prediksi praktisi hukum Athoillah, SH. Pria yang akrab aktif di LBH ini mengatakan proses untuk melengserkan WW dari kursi nomor satu lembaga legislatif Surabaya harus melalui prosedur yang rumit.

Bahkan, pihaknya memprediksi jika melalui prosedur maka akan terganjal ketika surat rekomendasi masuk ke DPRD. Untuk itu dirinya menyarankan Partai Demokrat untuk melakukan langkah hukum. “Sebetulnya Partai Demokrat bisa melakukan langkah hukum ke PTUN agar proses berjalan. Karena jika melalui prosedur maka akan terhambat dan tidak diproses oleh DPRD Surabaya,” ungkap pengamat hukum yang aktif membela kebebasan pers ini.

Baca juga: Buntut aksi boikot, BK proses 10 anggota dewan dengan rapor merah dan 11 anggota DPRD Surabaya boikot Banmus

Menurutnya, pejabat yang tidak melaksanakan kewajibannya (melanjutkan proses), bisa dianggap menolak sehingga bisa digugat. “Kan sudah ada batas waktunya ketika surat dikirim oleh partai sekian hari harus diproses. Jika tidak, sama dengan keputusannya menolak,” paparnya.

Athoillah mengatakan, proses pergantian Wisnu Wardhana dan Agus Santoso pasca dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat tidak bisa begitu saja dilanjutkan ke Walikota. Diketahui saat ini surat PAW itu masih ditangan walikota dan akan dilanjutkan ke Gubernur Jatim. “Kalau potong kompas gak bisa, secara administratif harus melalui DPRD,” tegas Direktur LBH Pers Surabaya ini.

Athoillah yakin Walikota Surabaya tidak akan berani mendorong proses PAW itu karena tidak sesuai dengan kaidah administrasi. Ia menjelaskan, pihak yang bisa memberhentikan Wisnu Wardhana dan Agus Santoso adalah Gubernur Jawa Timur. Namun caranya tentu saja memang mengabaikan prosedur administrasi. “Jika Gubernur berani, bisa keluarkan SK pemecatan meski secara administrasi salah,” kata Atok.

Dengan keputusan itu maka implikasinya menyulut gugatan dari Wisnu Wardhana. Namun demikian, proses hukum diperkirakan bisa berlangsung bertahun-tahun. Jika nantinya WW dinyatakan menang oleh PTUN, maka konsekuensinya Gubernur Jawa Timur kemungkinan diminta mencabut atau membatalkan Surat Keputusan Pemberhentian Wisnu Wardhana dan Agus Santoso itu. “Hasilnya bila WW menang, paling pembatalan Surat Keputusan yang dikeluarkan,”pungkasnya.@iwan_christiono

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 17 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/17/wishnu-wardhana-ternyata-sulit-dipecat.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment