Tuesday, May 14, 2013

Bupati Tangerang janji beri santunan korban perbudakan pabrik kuali

LENSAINDONESIA.COM: Bupati Tangerang, Ahmed Jaki Iskandar janji akan memberikan beragam bantuan kepada para korban tindak perbudakan dari CV Sinar Logam. Ahmed berjanji akan merehabilitasi para korban langsung.

“Rehabilitasi korban, tim akan datang ke lokasi korban masing-masing,” ujarnya di ruang Komisi IX, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/05/2013).

Baca juga: Bupati Tangerang "hukum" Kades dan Camat, terlibat kasus perbudakan dan Komisi IX DPR minta Bupati Tangerang tutup UKM nakal

Selain rehabilitasi, Bupati Tangerang ini juga memberikan bantuan kesehatan bagi para korban. Beban para korban perbudakan pun akan dikurangi oleh Ahmed.

Bahkan, bupati ini bersedia memberikan tempat kerja yang layak bagi para buruh. Terlebih lagi, pihaknya juga akan membayar para pekerja sesuai dengan upah buruh yang berlaku di BAnten.

“Hitungannya masa kerja antara 3 bulan sampai 9 bulan dan  dihitung berdasarkan UMSK (Upah minimal sektor kabupaten) sampai 2.530.000 untuk tahun 2013,” tegasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu, kepolisian berhasil membongkar kasus tindak perbudakan di daerah Kampung Bayur Opak, Rt 03 Rw 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan ini, kepolisian menangkap pemilik pabrik. Selain menangkap pelaku, polisi menemukan banyak pekerja muda ditahan oleh pemilik perusahaan.

Bahkan, beberapa pekerja CV Sinar Logam ini ternyata pegawai di bawah umur. Mereka diperlakukan tidak menyenangkan oleh sang majikan. Berdasarkan hasil investigasi, para pekerja ternyata tidak dibayar dengan jam kerja hingga 18 jam. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.@endang

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Khairul Faisal @lensaindonesia 14 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/14/bupati-tangerang-janji-beri-santunan-korban-perbudakan-pabrik-kuali.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment