Tuesday, May 14, 2013

Praktisi hukum: Pemberantasan korupsi harus dimulai dari lembaga penegak hukum

LENSAINDONESIA.COM: Praktisi hukum Ronny Talapessy menyatakan, pemberantasan korupsi sebaiknya difokuskan dari penegak hukum. Hal itu agar tidak ada praktik suap-menyuap di dalam lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat.

“Seharusnya pemberantasan korupsi difokuskan pada pembersihan penegak hukum (hakim, jaksa, polisi dan advokat) dari praktik suap-menyuap, kalau hukum sudah tidak bisa ‘diperdagangkan’ maka praktek korupsi akan menurun,” kata Ronny kepada LICOM, Selasa (14/5/13).

Baca juga: KPK Marah "Diintervensi" Timwas dan Timwas Century: KPK Diharapkan Jangan Ikut Bermain di Panggung Politik

Ronny yang juga anggota Ikadin itu menyatakan, hukum mengacu pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kita lihat dalam UU tersebut sudah jelas apa saja yang termasuk dalam tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Namun, saat ditanya apakah advokat yang melakukan pembelaan dalam kasus korupsi bisa disebut penghianat hukum? advokt dalam kasus apapun (termasuk kasus korupsi) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem acara pidana.

“Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi tentunya memiliki kedudukan hukum yang sama dengan semua warga negara,” tegasnya.

Untuk itu, tersangka atau terdakwa korupsi juga punya hak untuk dibuktikan kesalahannya di hadapan pengadilan dan untuk itu peran advokat penting untuk  menguji bukti-bukti yang diajukan oleh penuntut umum.

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Khairul Faisal @lensaindonesia 14 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/14/praktisi-hukum-pemberantasan-korupsi-harus-dimulai-dari-lembaga-penegak-hukum.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment