LENSAINDONESIA.COM: Lumongga Marbun duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya II gara-gara mengirim Short Message Service (SMS) ke Connie Indrowaskito. Istri Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Peralihan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, Poltak Silitonga itu bahkan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ali, dijelaskan Lumongga dilaporkan Connie ke Polda Jatim karena melakukan pengancaman melalui SMS pada Januari 2012 lalu. “Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang memiliki muatan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Pengacara anggap tuduhan JPU tak penuhi unsur dakwaan dan Bela kehormatan istri, Zakhi terancam hukuman mati
Kasus ini bermula saat Connie mengirimkan SMS yang isinya menjelek-jelekkan suami Lumongga yaitu Poltak. Pelapor sendiri mengenal Poltak karena BPN Surabaya II memerintahkan agar Poltak membantu mengurus sertifikat tanah milik Connie. Tapi karena suatu hal, Connie tiba-tiba mengirimkan SMS ke lima nomor handphone milik suami terdakwa. Namun ternyata salah satu nomor handphone tersebut ternyata milik anak terdakwa.
Lumongga yang dalam persidangan selalu meneteskan air mata itu pun akhirnya membalas SMS Connie dan akhirnya terjadilah perang SMS antara terdakwa dengan pelapor. Sayangnya, tujuan terdakwa agar anaknya tidak lagi stres akibat teror SMS Connie itu akhirnya berbalik menjadi bumerang baginya.
“Dengan alasan jengkel dan marah, terdakwa kemudian memutuskan untuk mengirimkan SMS balasan yang berisi pengancaman ke Connie. Connie yang merasa terancam melaporkan terdakwa ke Polda Jatim,” sambung jaksa.
“Kulihat kau (Connie) dimana pun akan kujambak, kuseret-seret kau yaaa. Kau yang gatal kuncinya, wanita dodol! Hanya sekali aku mengenalmu ketika kau datang ke rumahku," terang Jaksa Ali membacakan isi SMS dari terdakwa Lumongga.
Atas hal sepele itulah akhirnya terdakwa Lumongga dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Dikonfirmasi usai sidang, Lumongga membantah dakwaan dari JPU. “Apa yang didakwakan JPU semuanya tidak benar. Saat itu, Connie yang memulai terjadinya perang SMS hingga akhirnya kita saling mengumpat,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa anaknya telah diteror oleh Connie. “Sebagai ibunya, wajarkan jika saya melindungi anak saya agar anak saya tidak diteror dengan SMS yang menjelek- jelekkan suami saya,” paparnya.
Lumongga juga mengaku bahwa sebenarnya dirinyalah yang dirugikan dalam kasus ini. Pasalnya, Connie sudah melakukan teror-teror kepada keluarganya. “Saya dan suami sudah membantunya, eh sekarang kok malah dia kayak gitu,” pungkasnya.@ian_lensa
Andiono Hernawan @lensaindonesia 15 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/15/istri-pejabat-bpn-surabaya-terancam-12-tahun-penjara.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment