LENSAINDONESIA.COM: Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan penerima dana Ahmad Fathanah terkait tindak pidana pencucian uang dari skandal kuota impor daging sapi yang melibatkan Ahmad Fathanah. Misal, model Vitalia Shesa atau artis Ayu Azhari.
“Cewek-cewek yang di bawah Fathanah itu semua, termasuk istrinya bisa kena pasal lima UU TPPU dan harus ditahan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu (10/08/13). Mereka adalah para perempuan yang dapat disebut penerima barang dan uang “titipan” Fathanah.
Baca juga: Tracking PPATK, Ahmad Fathanah bukan penjahat baru dan KPK harus tanggung kerusakan harta DS!
Menurut Asep, jangankan menerima pemberian hasil dari TPPU, dititipkan saja sudah bisa dijerat dengan pasal tersebut. Alasan tidak tahu mengenai asal usul harta itu, sambungnya, bukan merupakan alasan yuridis.
“Oh enggak, ketika hukum sudah diundangkan, maka dianggap tahu tindakan itu. Kan bahasanya juga patut diduga dan mengetahui,”katanya.
Seperti diketahui, KPK memeriksa dan menyita barang-barang milik sejumlah teman wanita Ahmad Fathanah. Di antaranya, Maharani Suciono yang diduga menerima uang Rp 10 juta, model seksi Vitalia Shesa menerima mobil Honda Jazz dan jam tangan rolex serta gelang merk
chopard, Tri Kurnia Puspita menerima mobil Honda Freed, gelang merk Hermes dan jam tangan Rolex, serta artis papan atas Ayu Azhari yang menerima uang sebesar 20 juta dan $1800.
Semua wanita itu baru sampai pada proses pemeriksaan sebagai saksi, dan belum ada satu pun yang dinyatakan sebagai tersangka. @aligarut1
Joko Irianto @lensaindonesia 12 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/12/mantan-hakim-sarankan-kpk-tahan-vitalia-shesa-si-cewek-fathana.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment