LENSAINDONESIA.COM: Setelah melakukan panggilan ketiga, Kejaksaan Negeri Bojonegoro tetap saja gagal mengeksekusi dua mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, yakni Mochtar Setyo Hadi dan Maksum Amin terkait kasus dugaan korupsi dana perjalanan Dinas DPRD Bojonegoro pada tahun 2006-2007 sebesar Rp 13,2 miliar.
“Saat ini kita nyatakan mereka buron karena hingga panggilan ketiga pada jam kantor mereka tidak datang,” tandas Tugas Utoto, Kajari Bojonegoro saat dikonfirmasi LICOM, Rabu (15/5/2013).
Baca juga: Hari ini, dua mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro dieksekusi dan Soal Susno, Komisi III DPR: Kejagung bisa libatkan Kemenkumham dan Interpol
Tugas Utoto menjelaskan, bagi Mochtar Setyo Hadi dikenakan Daftar Pencarian orang (DPO) sedangkan Maksum Amin akan diselidiki ke RS Siloam, Surabaya karena yang bersangkutan dikabarkan sakit dan dirawat disitu.
“Dalam proses eksekusi yang sudah mempunyai ketetapan hukum tetap, masa pemanggilan eksekusi hanya sampai 3 kali dan Rabu ini dibuatkan penetapan DPO bagi Mochtar. Sedangkan Maksum Amin tetap akan kita lakukan pengecekan di Rumah Sakit Siloam Surabaya,” terang Tugas.
Untuk diketahui, sesuai Putusan MA No 481/K/pid.sus/2012 kedua terpidana telah divonis penjara 6 tahun. Tidak hanya pidana penjara, juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 687.900.000, untuk Mochtar. Sedangkan Maksum Amin diwajibkan membayar Rp 754.050.000, karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dana perjalanan Dinas DPRD Bojonegoro pada tahun 2006-2007. @hidayat
Andiono Hernawan @lensaindonesia 15 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/15/mantan-pimpinan-dprd-masuk-dpo-kejari-bojonegoro.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment