LENSAINDONESIA.COM: Kasus oknum anggota DPRD Kabupaten Sampang, M Hasan Ahmad Ihsan (44) yang ditangkap lantaran melakukan aksi cabul dengan modus menikahi sembilan remaja, kini memasuki pelimpahan tahap dua dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasintel Kejari Tanjung Perak, Nanang Ibrahim, membenarkan jika berkas perkara anggota DPRD cabul tersebut masuk tahap dua. “Hari ini pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti telah ada di Kejaksaan Perak dan akan dibawa ke Rutan Medaeng,” kata Nanang ketika dikonfirmasi LICOM, Kamis (16/5/2013).
Baca juga: Vonis dua bandar narkoba ditunda lagi dan Istri pejabat BPN Surabaya terancam 12 tahun penjara
Seperti diberitakan, anggota DPRD Sampang yang juga politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditangkap petugas Polrestabes Surabaya di Hotel Pitstop Baru, Jl Semut Baru, Surabaya. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni slip pembayaran hotel, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, dan lima telefon genggam.
Warga Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, itu telah berhubungan intim dengan sembilan gadis belia berumur 16 tahun. Tiga diantaranya, yakni ASR, NTV dan SDH merupakan warga Surabaya yang masih duduk di bangku SMP.
Modusnya, dia lebih dulu menikahi para korbannya secara siri sebelum berhubungan intim. Alasannya, agar terhindar dari dosa. Pelaku membayar masing-masing korban sebesar Rp 2 juta setiap kali berhubungan.
Selain itu, dia mendapatkan perempuan itu dari dua mucikari, yakni Dea Ayu (20) dan Dini Rahmawati (22). Keduanya juga sudah dibekuk polisi. Atas perbuatannya, oknum anggota dewan ini dijerat pasal berlapis yakni 81, 82, 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara dua germo dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia. Masing-masing terancam hukuman penjara selama 15 tahun.@ian_lensa
Andiono Hernawan @lensaindonesia 16 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/16/oknum-anggota-dprd-sampang-cabul-segera-disidang-di-pn-surabaya.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment