Thursday, May 16, 2013

PDIP harus setorkan dua nama calon pengganti Wakil Walikota Surabaya

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Meskipun DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya sudah menetapkan Wisnu Sakti Buana (WS) sebagai pengganti Bambang DH yang mundur dari Wakil Walikota Surabaya. Namun partai berlambang banteng moncong putih terbentur dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2008, yang mewajibkan dua nama untuk diajukan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surabaya Edward Dewaruci, mengatakan ini merupakan pengalaman pertama kali buat KPUD Surabaya. Namun pihaknya mengacu pada aturan yang ada di dalam pasal 131 PP nomor 49 tahun 2008 tentang pemilihan dan penggantian kepala daerah. “Dalam PP tersebut harus memajukan dua nama yang nantinya dipilih melalui sidang paripurna,” kata Edward Dewaruci.

Baca juga: DPRD belum tentukan sikap terkait pengganti Wakil Walikota Surabaya dan Kantor DPD PDIP Jatim Dirusak Kader Sendiri

Pria berkaca mata ini lebih lanjut menuturkan, partai pengusung yakni PDIP harus mengajukan dua nama yang kemudian diajukan ke Walikota Surabaya dan oleh Walikota diteruskan ke DPRD. “Oleh DPRD diproses melalui Banmus yang mengagendakan sidang paripurna untuk memilih dua nama yang diajukan tadi,” terangnya panjang lebar.

Dengan aturan itu, tentunya membuat pengurus DPC PDIP kelabakan pasalnya mereka sudah mengutus Ketua DPC PDIP Wishnu Sakti Buana menggantikan BDH. “Sesuai rapat pertama kita sudah merekom Wishnu Sakti untuk bersanding dengan Bu Risma, menggantikan posisi Pak Bambang,” ujar Syaifudin Yuhri Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya.

Namun dirinya menegaskan pihaknya belum melakukan rapat terkait aturan yang harus mengusulkan dua nama. “Yang jelas pengurus sudah rapat dan memutus Pak Wishnu Sakti. Namun jika mengaju pada PP itu, kita belum merapatkan satu nama lagi,” tegas politisi yang akrab disapa Ipuk ini. @iwan_christiono

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 16 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/16/pdip-harus-setorkan-dua-nama-calon-pengganti-wakil-walikota-surabaya.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment