Thursday, May 16, 2013

Sempat ditolak, Farhat ajukan kembali UU Pilpres ke MK

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Ingin mencalonkan diri sebagai presiden non-partai, Farhat Abbas kembali mengajukan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Di saat kepemimpinan Mahfud MD, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan UU Pilpres ini. Pada saat itu, MK menolak pengajuan karena tidak membolehkan adanya pasangan capres dan cawapres yang maju lewat jalur independen.

Baca juga: Detik-detik Ketua Panwaslu dipecat dari DKPP dan Diduga inkonstitusional, 4 UU Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi

“Lebih baik ditolak daripada tak diperjuangkan sama sekali,” ujar kuasa hukum Pemohon Windu Wijaya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (16/5/13).

Wisnu menanyakan nilai demokrasi yang didengungkan Indonesia. Pasalnya, apabila seseorang ingin menjadi calon presiden, capres harus mengikuti cara berpartai. Jika capres harus maju lewat partai, maka tidak tutup kemungkinan sang capres membeli partai.

“Ini kan negara demokrasi. Orang tak harus menjadi kaya untuk menjadi presiden sedangkan beli partai politik kan mahal,” tandasnya.

Sebelumnya, Farhat Abbas mengatakan akan mengajukan diri sebagai calon presiden dikarenakan siapapun dapat maju tanpa harus mengikuti partai. Pasal yang diujikan MK antar lain, Pasal 1 ayat 4, pasal 8, pasal 9, dan pasal 13, terhadap pasal 28 C ayat 2 UUD 1945. @priokustiadi

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andrian Pratama @lensaindonesia 16 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/16/sempat-ditolak-farhat-ajukan-kembali-uu-pilpres-ke-mk.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment