Monday, May 13, 2013

Tanggul Kritis, BPLS alirkan air lumpur ke kolam penampungan lain

LENSAINDONESIA.COM: Mengatisipasi jebolnya tanggul kritis di titik 31, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) akhirnya melakukan penyedotan air lumpur menggunakan dua pompa yang dialirkan ke kolam penampungan di Desa Besuki Jabon, Porong.

Selain itu, tanggul di titik 41 yang mengalami luberan air lumpur kini sudah ditanggul juga.

Baca juga: 350 personel gabungan amankan tanggul lumpur Lapindo dan BPLS nyatakan, tanggul lumpur aman hingga akhir musim hujan

Upaya BPLS untuk malakukan pengaliran air lumpur dari titik 31 di Desa Mindi dan Pajarakan, Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo kini telah berhasil dilakukan dengan menggunakan dua buah pompa sebagai penyedot yang menuju kolam penampungan air di Desa Besuki.

Dikebutnya pengerjaan air lumpur ini dikarenakan air lumpur didalam kolam penampungan sudah mencapai di bibir tanggul dan dianggap rawan ambrol.

Selain itu naiknya volume air bercampur lumpur di kolam penampungan tersebut dikerenakan tidak adanya penanganan dari BPLS karena dilarang oleh warga yang menuntut hak pelunasan ganti ruginya yang hingga kini belum terbayarkan itu.

Kepala Humas BPLS, Dwinanto menuturkan, selain sudah mengalirkan air lumpur dari kolam satu ke kolam lainnya. “Kami telah melakukan penanggulan di titik 41 Desa Besuki yang beberapa hari ini telah mengalami luberan akibat naiknya volume air,” terangnya, kemarin.

BPLS berharap upaya pengerjaan penyedotan air bercampur lumpur didalam kolam penampungan bisa dikerjakan kembali dengan adanya realisasi proses pembayaran ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo. Mengingat, naiknya elevasi lumpur didalam kolam penampungan tersebut berpotensi membahayakan masyarakat di Desa Mindi, termasuk rel Kereta Api dan jalan Raya Porong.@jani

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andrian Pratama @lensaindonesia 13 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/13/tanggul-kritis-bpls-alirkan-air-lumpur-ke-kolam-penampungan-lain.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment